digtara.com – Polisi memeriksa dua orang perempuan kasus perjokian dalam proses seleksi CPNS titik lokasi Kantor Regional IV BKN Medan pada Rabu, 23 September 2020 kemarin.
Kedua wanita tersebut yakni, EW (37) dan VS (33). Diketahui EW merupakan seorang oknum PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Dimana EW menjadi joki untuk VS, CPNS yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Resort Kota Besar Medan, AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan pihaknya kini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Diserahkan kepada kita keduanya, saat ini masih proses,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Ia menyebutkan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum tahu, ini kita masih proses,” tuturnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, EW menjadi joki sepupunya VS yang melamar menjadi guru di instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. EW tertangkap basah oleh Panselnas BKN melakukan tindakan tidak terpuji dengan nekat menjadi joki.
[AS]