digtara.com – Polres Pakpak Bharat kembali menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Polsek Pakpak Bharat
Kapolres Pakpak Barat AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan kegiatan ini dimulai sejak tanggal 7 Oktober hingga 8 Oktober. Dalam kegiatan tersebut, melibatkan 75 personil gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP.
“Kegiatan kali ini di mulai sejak sejak tanggal 7 Oktober hingga tanggal 8 Oktober dengan melibatkan personil gabungan dari Polri sebanyak 46 personil, TNI sebanyak 8 dan Satpol PP sebanyak 21 personil,” ujarnya.
Sedikitnya, total pelanggar dalam operasi Yustisi itu mencapai 189 pelanggar.
“Jumlah pelanggar itu untuk perorangnya berjumlah 180 orang, dan 9 pelaku usaha,” tegasnya.
Baca: Golkar Sumut Perintahkan Kadernya Menangkan FBT-MO di Pilkada Pakpak Bharat
Hukuman pun diberikan kepada para pelanggar baik berupa teguran secara lisan maupun tulisan, kerja sosial, dan tindakan fisik (Push Up).
“Terdiri dari teguran lisan 40 terhadap 40 pelanggar, teguran tertulis sebanyam 84, kerja sosial 35 pelanggar. Untuk tindakan fisik, ada 3p pelanggar dan tidak ada denda adiminstrasi dan penutupan usaha sementara,” jelasnya.
Ia mengatakan, sedikitnya 10 titik yang menjadi lokasi Operasi Yustisi tersebut yakni Desa Boangmanalu, Desa Salak Kecamatan Salak, Desa Kecupak, Desa Aornakan 1.
Kemudian, Desa Aornakan 2, Desa Kecupak 2, Desa Siempat Rube 1, Desa Traju. Desa Siempat Rube 2.
Alamsyah menghimbau kepada seluruh para pelanggar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker.
“Kami mengingatkan untuk selalu menggunakan masker. Maka dari itu, setelah mendapat hukuman, kami memberikan masker kepada para pelanggar,” tutupnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polsek Pakpak Bharat Kembali Gelar Operasi Yustisi