digtara.com – Polres Pakpak Bharat gelar operasi Yustisi pada 12-13 Oktober 2020. Dari operasi itu, sebanyak 181 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diberikan tindakan atau sanksi.
Kapolres Pakpak Bharat, Alamsyah Hasibuan mengatakan operasi yustisi 12 Oktober 2020 dilakukan 14.00 WIB, 16.00 WIB, dan 20.00 WIB. Sedangkan 13 Oktober 2020 digelar 10.00 WIB.
“Kami melaporkan hasil kegiatan operasi yustisi 2020 yang dilaksanakan Polres Pakpak Bharat Senin 12 Oktober 2020 dan Selasa 13 Oktober 2020,” ujarnya, Selasa (13/10/2020).
BACA JUGA: Tekan Angka Covid-19, Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Yustisi, Libatkan Tokoh Masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, diterjunkan sedikitnya 73 Personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Dalam kegiatan dari Polri ada 40 personil, TNI ada 7 personil, dan Satpol PP ada 26 personil,” ucapnya.
Sambungnya, sedangkan untuk pelanggar terdiri dari 170 perorangan dan 11 pelaku usaha.
BACA JUGA: Gelar Operasi Yustisi, Polres Pakpak Bharat Tindak 179 Pelanggar
Adapun tindakan yang di lakukan terhadap pelanggar antara lain adalah teguran tertulis, teguran secara lisan, kerja sosial, dan tindakan fisik (push up).
“Kami berharap kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera pada masyarakat. Sehingga dapat menurunkan angka kasus Covid -19 khususnya di wilayah Pakpak Bharat,” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=I7j_OXpX1Z0
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Gelar Operasi Yustisi, 181 Pelanggar Ditindak