digtara.com – Dua orang warga yang merupakan pelaku dan bandar pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Wewewa Barat, dibekuk polisi, Rabu (18/11/2020). Mantan Napi di NTT
Kedua warga yang ditangkap polisi masing-masing Yeremias Gollo (28), warga Desa Ombarade, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Marthen Bangi (24), warga Desa Weewini, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Diketahui pula kalau kedua pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus pidana dan diproses polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 ekor babi, 1 unit sepeda motor dan 1 benda tajam jenis parang.
Kapolsek Wewewa Barat, Iptu Fernando Oktober, STr.K mengaku mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal yang mencoba memasuki rumah warga.
Polisi bersama masyarakat kemudian turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
Baca: Temannya Gagal Rampas HP dan Diteriaki Maling, Dua Pemuda Lempari Mobil dengan Batu
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku sebelumnya sudah berhasil melakukan pencurian 2 ekor ternak warga dari lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolsek.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti serta membawa pelaku dan barang bukti Ke Mapolsek Wewewa Barat guna proses lanjut.
“Penangkapan terhadap 2 orang residivis pelaku pencurian kejadian berawal dari informasi masyarakat yang sempat memergoki seorang yang tak dikenal memasuki rumah salah satu warga sehingga anggota turun bersama dengan masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut,” tambah mantan Kanit Tipikor sat Reskrim Polres Kupang Kota ini.
Disebutkan pula kalau dua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga di kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak ataupun oknum yang membekingi akan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Curi 2 Ekor Babi, Mantan Napi di NTT Dibekuk Polisi