digtara.com – Kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 22 November 2020. Tabrak Bocah Hingga Tewas
Seorang pria yang belum mahir mengendarai kendaraan dan tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan dan menabrak seorang bocah yang juga siswa kelas II sekolah dasar.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Jurusan Nemberala, Dusun II Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku teridentifikasi bernama Yesaya Amalo (33), warga Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Ia sempat melarikan diri pasca kejadian namun akhirnya ditangkap polisi pada Senin (23/11/2020) dini hari.
Korban meninggal dunia, Hengki Kurniawan Adu Ello (8), siswa kelas II sekolah dasar. Korban tinggal di Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya.
Baca: Sejumlah Rumah Warga di Kupang Rusak Berat Disapu Angin saat Hujan Deras
Korban meninggal di tempat kejadian perkara pasca kejadian ini.
Mengangkut Batu Pecah
Informasi yang diperoleh bahwa kecelakaan berawal saat mobil dump truk nomor polisi DH 1628 CH milik Soleman Sui yang dikemudikan Yakub Sui diparkirkan di pinggir jalan sebelah kiri di lokasi kejadian.
Baca: Oknum Honorer Dinas PUPR Kota Kupang Terluka Parah Dianiaya Rekannya
Saat itu Yakub Sui hendak pergi mengangkut batu pecah di dekat danau di Desa Lalukoen, Kabupaten Rote Ndao.
Sebelumnya korban telah naik di dalam mobil dibagian depan bersama sopir Yakub Sui. Tujuannya, korban akan menunjukan jalan ke tempat mengangkut batu pecah.
Baca: Residivis Pengedar Uang Palsu di Kupang Dibekuk, 3.535 Lembar Upal Diamankan
Diketahui kalau saat itu korban dinaikan ke mobil dump truk oleh ayah kandungnya, Soleman Adu Ello.
Namun sebelum berangkat ke lokasi mengangkut batu pecah, keduanya (sopir Yakub Sui dan korban) turun dari mobil dump truk untuk mencuci kaki dan tangan tepatnya di pinggir jalan tempat parkir mobil.
Baca: Oknum Honorer Dinas PUPR Kota Kupang Terluka Parah Dianiaya Rekannya
Saat keduanya mencuci kaki dan tangan, datang pelaku Yesaya Amalo yang naik ke mobil dan menghidupkan mesin mobil dump truk.
Saat itu juga mobil dump truk melaju dan tidak dapat dikendalikan hingga langsung menabrak korban.
Korban ditabrak hingga terhempas ke pagar dan pohon yang berada disisi kiri jalan.
Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi sesaat setelah kejadian.
Setelah menabrak korban, pelaku Yesaya Amalo langsung melarikan diri.
Sudah Diamankan
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, SIp yang dikonfirmasi mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti 1 unit mobil mobil dump truk.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenasah korban ke RSUD Baa untuk Visum et Repertum Mayat. Polisi juga sudah mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao untuk proses selanjutnya,” tandasnya, Senin (23/11/2020).
Baca: Kecelakaan Sepeda Motor di Kupang, 1 Tewas dan 2 Luka-luka
Diketahui bahwa pelaku saat mengendarai mobil dump truk tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari sopir.
“Pelaku belum mahir mengemudi dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tak Bisa Nyetir, Pria di Rote Ndao Tabrak Bocah Hingga Tewas