digtara.com – Polsek Sipispis melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat. Operasi Yustisi di Sipispis
Operasi dipimpin Kapolsek Sipispis AKP Saefullah, Kamis (10/12/2020), berhasil menjaring 25 orang warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
AKP Saefullah mengatakan, operasi yustisi yang digelar di kawasan Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Operasi ini, lanjutnya, melibatkan 15 orang personel yang terdiri dari 9 personel kepolisian, 3 personil TNI dan 3 personel Kecamatan Sipispis.
“Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, petugas menjaring 25 orang warga tidak mematuhi protokol kesehatan dan kepada mereka diberi teguran tertulis, sedangkan 30 orang lainnya diberi teguran lisan, selain itu petugas juga membagikan masker sebanyak 250 pcs,” jelasnya.
Baca Juga:
Pandemi Covid-19, ASEAN Skills Competition Ditunda Hingga 2023
Di Kabupaten Malaka, Pasien Covid-19 Ikut Mencoblos
Dampak Covid-19, Piala AFF Diundur Hingga Desember 2021
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah demi kebaikan bersama.
“Mari bersama-sama kita mengikuti imbauan yang telah disampaikan pemerintah terkait protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, pakai masker, jaga jarak untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” imbuhnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.