digtara.com – Arus mudik selama liburan Natal dan Tahun Baru, Bandara Udara Kualanamu memberikan syarat khusus bagi calon pengguna transportasi udara di masa pandemi Covid-19. Terbang di Masa Pandemi
Plt Manager Branch Communication Legal Bandara KNIA, Paulina Simbolon mengatakan syarat khususnya yakni surat hasil tes negatif Covid-19 masih berlaku. Syarat ini diatur dalam surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020
“Calon penumpang wajib memiliki surat hasil tes Covid-19, ” ujarnya.
Dikatakannya, para calon pengguna layanan transportasi udara yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, memiliki surat rapid tes Antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke Denpasar atau Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.
Baca: Jamin Keamanan Arus Mudik Nataru, Bandara KNIA Perketat Prokes
Bagi penumpang yang sudag memiliki surat hasil negatif, dapat tiba di bandara 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki surat hasil negatif, Bandara Kualanamu menyiapkan lokasi untuk pemeriksaan Covid-19 di area lantai Mezzanie. Untuk pemeriksaan ini, calon penumpang diharapkan hadir 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Pihak Bandara Kualanamu menyarankan bagi pengguna jasa bandara yang ingin melakukan pemeriksaan Covid-19, agar menyiapkannya terlebih dahulu sebelum waktu keberangkatan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Begini Syarat Khusus Jika Ingin Terbang di Masa Pandemi Covid-19