digtara.com – AH (64), warga negara asing (WNA) asal Australia diamankan aparat polisi dari direktorat Resnarkoba Polda NTT belum lama ini. AH yang sudah 18 bulan tinggal di Kota Kupang karena ingin berinvestasi ditangkap polisi karena pemakaian narkoba jenis sabu.
“Sabu yang digunakan oleh AH masih kita selidiki diperoleh dari mana” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIK didampingi Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol I Gede Ngurah Joni, SH SIK MH di Mapolda NTT, Rabu (30/12/2020).
AH diamankan di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang dan diperiksa intensif penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT. AH juga menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi juga mendalami asal narkoba yang dipakai AH termasuk daerah pemasok narkoba tersebut. “Kita masih selidiki asal narkoba tersebut,” tambahnya.
Sakit Kronis
AH mengaku pernah memakai narkoba, namun saat ditangkap ia tidak membeli langsung barang tersebut melainkan memakai narkoba sisa dari temannya. Tujuannya untuk mengurangi rasa sakit. “Saat pendalaman ternyata sakitnya banyak,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diperoleh informasi kalau AH menggunakan sabu sisa ini untuk mengurangi rasa sakit. AH diketahui memiliki sejumlah sakit kronis seperti hepatitis kronis dan TB tulang kronis.
AH juga diketahui merupakan pasien yang menjalani proses rehabilitasi penggunaan narkoba di Denpasar Bali dalam tenggang waktu 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2021.
“Ada rekam medis bahwa (AH) pernah dirawat berbulan-bulan di Denpasar karena sakit,” ujarnya.Penyidik Dit Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan BNP Provinsi NTT untuk melakukan asessment terhadap AH. AH juga diperiksa dokter di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT.
“Hasil asessment merekomendasikan AH harus direhabilitasi karena menderita sejumlah sakit kronis,” tambahnya.
Selanjutnya Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengirim AH ke Denpasar Bali untuk menjalani rehabilitasi. “Kebetulan AH juga masih proses rehabilitasi hingga Maret tahun depan sehingga proses (rehabilitasi) itu dilanjutkan di Denpasar Bali,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pakai Sabu, WNA asal Australia Diamankan