digtara.com – Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kesuma Hayati Aulia Sirait (14) yang meninggal di Klang Selangor Malaysia tidak akan mendapatkan bantuan jaminan sosial dari pemerintah.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) Sumut Syahrum, melalui stafnya Ali Imran Sinaga mengatakan, hal itu terjadi karena almarhumah masih di bawah umur dan berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran Indonesia Non Prosedural.
“Dia (jenazah) masih di bawah umur, alias pekerja migran non prosedural, jadi tidak mendapat jaminan sosial,” ucapnya kepada digtara.com melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).
Kesuma Hayati Aulia Sirait alias Lisa Sirait adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tewas diduga karena dibunuh dan diperkosa di Klang Slangor, Malaysia, 23 Desember 2020 lalu.
Pada Jumat kemarin, jenazahnya di pulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu menggunakan Pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 182. Dari bandara, jenazah dibawa keluarga ke kampung halamannya di Kabupaten Asahan untuk di semayamkan.