digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan luas 55.000 Ha kepada masyarakat di 33 provinsi. Berikan SK Perhutanan Sosial 55 Ribu Ha, Gubsu: Harus Dikelola Sesuai Potensi Daerah
“Seluas 55.000 ha tanah di Sumut kita kembalikan kepada masyarakat untuk dikelola. Namun kita juga harus perhatikan secara bersama-sama ke depan, apakah dikelola dengan benar atau tidak,” jelasnya kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan tanah tersebut harus bermanfaat kepada ekonomi masyarakat di Sumut. Terkhususnya, disesuaikan dengan potensi daerah yang ada.
“Kemudian kami juga akan melakukan rapat khusus untuk melakukan pendampingan ke depan. Kita akan ajak para mahasiswa serta ahli dari lintas bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, angka 55.000 ribu Ha tersebut masih belum maksimal. Ia pun berharap untuk masyarakat wilayah Sumut dapat mengelola perhutanan sosial sampai 590.000 Ha.
“Masih ada beberapa hal yang akan kita pelajari kembali, termasuk untuk program Tanah Objek Agraria (TORA). Untuk hutan adat dan TORA sampai saat ini masih diproses. Baru kemudian kita ajukan ke kementerian,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk mengawal pengelolaan tanah tersebut harus ada kesamaan visi antara masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, salah satu masyarakat penerima SK, Rudi Irwansyah Putra mengaku menerima 138 Ha untuk dikelola.
“Kita ada zona penanaman mangrove sekitar 100 ha dan darat 38 ha. Dan kita tanam dengan kayu darat, sengon, dll. Kedepannya harapan kita mau kita buat wisata mangrove dan wisata religius,” ucap Rudi yang juga sebagai Ketua LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Pasarawa.
[ya]Â Â Berikan SK Perhutanan Sosial 55 Ribu Ha, Gubsu: Harus Dikelola Sesuai Potensi Daerah
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.