digtara.com – Sumadi (61) sudah 35 tahun mengabdikan dirinya untuk bekerja kepada PTPN II. Namun hasil dari konsistensi itu tidak berbuah manis. Pasalnya, pihak perusahaan menyuruh ia untuk mengosongkan rumah dinas yang kini ditempatinya.
Hal itu terkonfirmasi dari surat somasi PTPN II dengan nomor 1519/SAS&REK/I/2021, 8 Januari 2021. Isinya meminta para pensiunan segera mengosongkan rumah dinas. Diketahui rumah itu berlokasi di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli.
“Kami disomasi untuk mengosongkan rumah. Itu tiga hari setelah diterbitkan, artinya hari ini, kami harus keluar,” jelasnya kepada digtara.com di kantor LBH Medan, Senin (11/1/2021).
Sumadi yang sudah pensiun 2014, mengatakan sebelumnya pihak perusahaan juga sempat melakukan sosialisasi untuk mengosongkan rumah.
“Itu mulai 20 Oktober 2020, kami diundang untuk menghadiri kantor PTPN II di Klambir V. Sebelumnya 5 Oktober kami kumpul di Helvetia dan pihak perusahaan akan memberi Santunan Hari Tua (SHT) dan uang untuk pindah sekitar 6 juta,” ungkapnya.
Saat sosialisasi itu, lanjutnya, kami menanyakan lahan itu untuk siapa jika dikosongkan. Karena kalau untuk lahan produksi PTPN II tidak mungkin lagi. Tetapi pihak PTPN II dinilai mereka tidak menjawabnya.
“Sebenarnya, di dalam perumahan itu ada juga pegawai yang masih aktif. Kabarnya, mereka sudah tanda tangan persetujuan untuk uang pindah dan lainnya sebanyak 20 juta. Karena akhir Januari lahan itu harus kosong,” sebutnya.
“Pokoknya kami ingin tinggal di tempat itu. Kalau tidak, kami akan ajukan langkah hukum,” tutupnya.