digtara.com – Afrizal alias Unyil, buron kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Kuta, Denpasar, Bali pada Jumat (15/1/2021).
Dalam penangkapan itu, tim Tabur Kejati NTT dibantu Tim Tabur Kejati Bali dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
“Peran tersangka ini sebagai mafia tanah. Kita tidak tetapkan dia (tersangka) sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaan yang bersangkutan sudah kita deteksi sebelumnya. Tunggu waktu tepat untuk kita amankan,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021).
Dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.
Terkait status Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, menurut dia, Kejati NTT sudah mengirim surat ijin ke Mendagri.
“Kita taat pada perijinan. Untuk menahan beliau harus ada ijin (menteri dalam negeri) dan kami sedang lakukan” katanya.
Sebelumnya, satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia, Mashiloano Deverizz ikut menjadi tersangka dalam kasus tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia merupakan tersangka bersama bupati Manggarai Barat dan belasan orang lainnya yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021).
Selain 1 WNA ini, ada pula mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian hotel yang juga mantan calon wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat.
Tersangka lainnya yakni Kabag Tatapem kabupaten Manggarai Barat, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III, Asisten II Setkab Manggarai Barat sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdullah Nur.
Seorang notaris, Theresia Dewi Koro Dumu dan warga yakni Ente Puasa, Mahmud Nip, Alfandri alias Andi, Afrizal alias Unyil, Syarifudin Malik dan Veronika Syukur serta bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi langsung membawa 9 orang tersangka ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air.
Kesembilan orang tersebut yakni, Andi Rizki Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu dan WNA asal Italia.Sementara Bupati Manggarai Barat tidak dibawa ke Kupang dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Sementara Itu, Veronika Syukur juga tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Satu tersangka lainnya, Afrizal alias Unyil sempat dicari Tim Penyidik Kejati NTT dan ditemukan di Denpasar Bali kemudian dibawa ke Kupang.