digtara.com – Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengakui telah menerima surat perihal pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan defenitif dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Namun, pihaknya belum menerima usulan pengangkatan walikota baru dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Informasi terakhir yang saya dengar hari Kamis, belum ada surat dari Pemko Medan masuk. Nggak tahu kalau Jumat ya,” ungkap Ihwan kepada digtara.com, Sabtu (16/1/2021).
Pemko Medan, kata Ihwan, harusnya mengirimkan surat pengusulan pemberhentian dan pengangkatan walikota kepada DPRD.
“Harusnya Pemko Medan yang menyurati DPRD Medan untuk memprosesnya. Bukan dari gubernur. Karena yang melantik itu bukan DPRD, tapi gubernur,” jelasnya.
Terkait itu, Politisi Gerindra ini meminta semua pihak tidak menyalahkan DPRD Medan. Sebab, diakuinya, banyak pihak yang menyalahkan DPRD Medan dan mengaitkannya ke Pilkada 2020 lalu.
“Garis bawahi, yang melantik itu gubernur, bukan DPRD Medan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai masa tugas Akhyar yang hanya tinggal menyisakan hari, Ihwan mengatakan bukan masalah. Karena, jika syarat terpenuhi, ia optimistis proses pemberhentian Eldin dan pengangkatan Akhyar selesai dalam 2 pekan.
“Kalau memenuhi syarat, 2 Minggu terkejar. Kalau DPRD paling lama 1 minggu itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.