Sebelum Divaksin, Penerima Harus Penuhi Syarat Kondisi Kesehatan

Arie - Senin, 18 Januari 2021 10:43 WIB

digtara.com – Penerima vaksin Covid-19 harus mengetahui kondisi kesehatan dirinya sebelum mendapat vaksinasi. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid. mengatakan ada sejumlah syarat yang ditetapkan terkait kondisi kesehatan bagi penerima vaksin.

Ketentuan itu menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia WHO. Hingga saat ini, Indonesia baru melakukan program vaksinasi dengan jenis vaksin Coronavac buatan perusahaan China, Sinovac.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” kata Nadia kepada suara.com –jaringan berita digtara.com, Senin (18/1/2021).

Meski telah lolos syarat vaksinasi, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik, jelas Nadia.

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin Covid-19, telah diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin. Di antaranya:Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; punya komorbid jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); memiliki sakit autoimun sistemik (SLE/lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); sakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid; reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.Tidak sedang hamil atau menyusui.Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, konfirmasi atau pun sedang dalam perawatan karena infeksi Covid-19.Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.Untuk penderita HIV, bila angka CD4

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Cegah Komplikasi HMPV, Cek Daftar Vaksin Saluran Pernapasan Ini

Nusantara

Korban Gigitan Anjing di Kabupaten TTU Diberi Vaksin Anti Rabies

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia