digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Jumat (22/1/2021) mengatakan, dari 17 tersangka tersebut, 13 diantaranya telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan, karena berkas perkara mereka dinyatakan telah lengkap atau P21.
“Pada Kamis (21/1/2021) 13 berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap dua terhadap 13 orang tersangka,” jelasnya.
Para tersangka yang berkasnya P21 dinyatakan adalah, AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, CS, A alias U, CS, MN, DK dan, ST.
“Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2), selanjutnya para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan empat tersangka lainnya, berkas perkara masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ungkap Abdul Hakim.
Untuk memutus rantai penyebaran covid-19, sebelum dimasukkan kembali ke dalam rumah tahanan (Rutan), para tersangka sudah menjalani rapid antigen dan semuanya dinyatakan negatif covid-19.
Tanah Labuan Bajo