Aneh, Razia Judi Tembak Ikan di Marelan Tanpa Hasil

Arie - Senin, 25 Januari 2021 11:15 WIB

digtara.com – Beberapa lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dirazia oleh Muspika Medan Marelan, Senin (25/1/2021).

Anehnya, razia tersebut tanpa hasil. Sebab dalam razia itu tanpa ada tindakan. Sejumlah pemain dan alat mesin yang ditemukan di lapangan tidak diamankan petugas.

Razia yang melibatkan personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, Koramil Medan Labuhan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan dan Lurah Terjun, Fajar Hamidi yang telah meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun, hanya sebatas himbauan penutupan.

Warga menilai, razia yang dilakukan Muspika tanpa hasil karena setelah ditemukannya beberapa orang sedang bermain judi tembak ikan tersebut, tim razia tidak berani mengangkut mesin judi. Tim hanya memperingatkan para penjaga atau pengelola untuk tidak beroperasi lagi.

Selain itu, tim razia hanya merazia di empat lingkungan saja. Walaupun sejumlah lingkungan lainnya banyak ditemui lokasi judi yang sama.

Baca: Menunggu Pelanggan, Juru Tulis Judi Togel Sydney Malah Didatangi Polisi

Di Lingkungan 2, 7, 9 dan 15 ada 8 unit mesin judi tembak ikan dan ditemukan warga yang sedang bermain, namun tim razia tidak mengamankan atau membawa para pemain judi dan mesin judinya.

Hanya memberi peringatan

Tim razia hanya memperingati penjaga lokasi agar tidak membuka usaha ilegal tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Terjun (FORMAT) Rahman Gafiqi SH menyebutkan, lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Terjun berada di Lingkungan 2, Lingkungan 7, Lingkungan 9 dan Lingkungan 15.

“Keberadaan lokasi judi tembak ikan sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun. Dampaknya, selain meresahkan warga, aksi pencurian di rumah warga pun mulai marak,” sebut Rahman Gafiqi.

Dijelaskan Rahman, para pelaku pencurian umumnya menjual barang-barang hasil curian dengan harga murah dan uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi tembak ikan.

“FORMAT berharap agar pihak Kepolisian menangkap pengelola, penjaga dan pemain judi tembak ikan karena keberadaannya sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Terjun,” ujar Rahman yang juga praktisi hukum.

Padahal, tambah Rahman, para pemain judi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca: Video Viral! Emak-Emak Gerebek Judi di Mabar

Pelaksanaan razia lokasi judi tembak ikan tersebut mendapat respon dari warga sekitar. Di beberapa lokasi judi tembak ikan terlihat tutup dan diduga pelaksanaan razia ‘bocor’ sehingga banyak lokasi yang tutup mendadak.

Aneh, Razia Judi Tembak Ikan di Marelan Tanpa Hasil

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo