digtara.com – Sebanyak delapan pebulutangkis Indonesia tersangkut kasus match fixing atau perjudian dan pengaturan skor di pertandingan bulutangkis.
Pada Jumat (8/1/2021), BWF mengeluarkan rilis yang berisi 8 pebulutangkis Indonesia dan satu atlet Malaysia yang dianggap memiliki perilaku korup.
“Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulu tangkis,” demikian pernyataan BWF.
Kedelapan atlet tersebut telah dijatuhi hukuman skors oleh BWF pada Januari 2020.
Daftar delapan nama atlet bulutangkis itu adalah: Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
Tiga dari delapan atlet badminton Indonesia dinilai BWF mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara itu, lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3 ribu dan US$ 12 ribu.
Menurut BWF, sesuai Prosedur Yudisial, atlet-atlet tersebut memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.