Oleh: Prof. Dr. Bambang Ali Kusumo, S,H., M.Hum.
Pemberantasan narkotika selalu dikonstruksikan sebagai perang negara melawan kejahatan terorganisasi. Ancaman pidana diperberat, aparat diberi kewenangan luas, dan retorika "darurat narkoba" kerap digaungkan untuk menegaskan urgensi penindakan. Namun ketika muncul dugaan bahwa seorang kepala kepolisian resor menerima uang dalam jumlah besar dari bandar narkoba, problemnya tidak lagi berhenti pada
dugaan suap semata. Peristiwa tersebut menyentuh jantung legitimasi sistem peradilan pidana dan memunculkan pertanyaan mendasar siapa sesungguhnya yang sedang dilindungi oleh hukum?
Dalam perspektif hukum pidana, penerimaan uang oleh pejabat publik yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur pentingnya terletak pada adanya relasi antara pemberian dan jabatan yang diemban. Jika uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi penanganan perkara, mengurangi tekanan penegakan hukum, atau memberikan perlindungan terhadap pelaku, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai etika profesi, tetapi juga memenuhi konstruksi delik suap atau gratifikasi yang dilarang undang-undang.
Kepolisian berada di hulu sistem peradilan pidana. Tahap penyelidikan dan penyidikan menentukan arah perkara selanjutnya apakah berlanjut ke penuntutan atau justru berhenti. Ketika integritas pada tahap ini terganggu, seluruh rantai penegakan hukum ikut terancam. Dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba, apabila terbukti dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berimplikasi luas dari potensi hilangnya barang bukti hingga terhambatnya pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian Nelayan di Pantai Oetune-TTS Masih Nihil Secara teoritis, situasi semacam ini dapat dibaca melalui konsep "state capture", yakni kondisi ketika aktor kejahatan berhasil memengaruhi aparat atau institusi negara demi kepentingannya. Dalam konteks narkotika, praktik tersebut sangat berbahaya karena jaringan peredaran gelap umumnya bersifat terorganisasi dan lintas wilayah. Jika aparat di tingkat strategis dapat "dibeli", maka perang melawan narkoba berubah menjadi sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor utama tetap terlindungi.
Prinsip equality before the law menjadi korban pertama dalam skenario tersebut. Hukum pidana dibangun atas asas bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa diskriminasi. Ketika aparat justru diduga menerima imbalan untuk memberikan perlindungan, maka hukum kehilangan daya paksa moralnya. Publik akan memandang bahwa keadilan dapat dinegosiasikan dengan uang, dan penegakan hukum hanyalah formalitas.
Selain delik suap atau gratifikasi, praktik semacam ini juga berpotensi bersinggungan dengan delik perintangan proses peradilan (obstruction of justice) apabila terdapat upaya menghalangi atau mengaburkan penanganan perkara. Dalam perkara narkotika, konsekuensinya sangat serius. Tidak tertangkapnya satu bandar besar bukan hanya soal satu individu lolos dari jerat hukum, melainkan soal ribuan potensi korban yang terpapar jaringan peredaran gelap. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat kepolisian harus dilakukan secara transparan dan independen. Pengawasan internal tentu menjadi langkah awal, tetapi dalam perkara yang memiliki potensi tindak pidana korupsi, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi signifikan sepanjang memenuhi kriteria kewenangannya. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel bukan hanya untuk memastikan kesalahan atau ketidakbersalahan individu, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Penting ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, termasuk pejabat publik. Namun justru karena menyangkut pejabat penegak hukum, standar etik dan akuntabilitas yang dikenakan harus lebih tinggi. Jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum yang berat.
Kasus semacam ini juga mengundang refleksi terhadap pendekatan pemberantasan narkotika yang selama ini lebih menekankan aspek represif. Pengetatan ancaman pidana dan operasi besar-besaran tidak akan efektif jika integritas aparat tidak terjaga. Penegakan hukum yang keras terhadap pengguna atau pengedar kecil akan terlihat timpang apabila elit atau aparat yang terlibat dalam praktik korupsi tidak diproses secara tegas.
Reformasi sistemik menjadi kebutuhan mendesak. Penguatan mekanisme pengawasan, penerapan sistem pelaporan kekayaan dan transaksi yang lebih transparan, perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), serta audit berkala terhadap penanganan perkara narkotika merupakan langkah-langkah yang tidak dapat ditunda. Teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan transaksi ilegal. Penegakan hukum yang bersih memerlukan budaya integritas yang dibangun secara institusional. Pendidikan etik profesi, rotasi jabatan yang transparan, serta sistem reward and punishment yang konsisten harus menjadi bagian dari kebijakan internal. Tanpa itu, setiap kasus yang muncul hanya akan diperlakukan sebagai insiden individual, padahal bisa jadi ia mencerminkan persoalan struktural.
Baca Juga: Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka Hukum pidana bukan sekadar kumpulan pasal dan ancaman sanksi. Hukum pidana merupakan instrumen negara untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga terlibat dalam praktik suap, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik. Kepercayaan itu tidak dapat dipulihkan dengan retorika, melainkan dengan tindakan tegas, transparan, dan konsisten. Perang terhadap narkotika akan selalu menemui tantangan. Namun tantangan terbesar bukan hanya jaringan bandar yang canggih, melainkan potensi rapuhnya integritas di dalam institusi penegak hukum sendiri. Jika negara sungguh-sungguh ingin memenangkan perang tersebut, maka pembersihan internal harus berjalan seiring dengan penindakan eksternal. Tanpa integritas, hukum pidana kehilangan makna. Tanpa kepercayaan publik, penegakan hukum hanya menjadi simbol tanpa substansi.
Penulis:Dosen/Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta