Gerakan MakzulkanGibran kembali memperoleh energi baru. Setelah sebelumnya berkembangsebagai tuntutan politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isuini kini memasuki wilayah yang jauh lebih serius, yaitu hukum dan konstitusi.Perdebatan terutama berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagaicalon Wakil Presiden, disertai kampanye publik yang mempertanyakan keberadaandan keaslian dokumen pendidikannya.
PadaSeptember 2026, persoalan tersebut memasuki babak baru setelah Denny Indrayanamenyatakan membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.Sebelumnya, berkembang pula sayembara pencarian bukti ijazah SMA atau sederajatGibran yang disebut menghimpun dana lebih dari Rp10 miliar. Besarnya angkatersebut memang menarik perhatian publik. Rp10 miliar dapat membeli perhatianpublik, tetapi tidak dapat membeli kebenaran hukum.
Dalamnegara demokrasi, mempertanyakan pejabat publik adalah hak. Gibran tidak bolehkebal terhadap kritik, pemeriksaan, ataupun pengawasan. Namun apakah hukumsedang digunakan untuk menemukan kebenaran, atau kebenaran sedang dicarimelalui instrumen hukum untuk membenarkan kesimpulan politik yang sejak awaltelah ditentukan?
GerakanMakzulkan Gibran harus diuji dengan standar yang sama kerasnya denganstandar yang mereka gunakan untuk menguji Gibran. Negara hukum tidak bolehbekerja berdasarkan siapa yang kita sukai dan siapa yang kita benci.
Persoalanpertama adalah kekacauan antara istilah pemakzulan dan diskualifikasi.Keduanya bukan istilah yang dapat dipertukarkan. UUD 1945 Pasal 7A dan 7Bmengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melaluiproses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR (Widya, 2022). Presiden atau Wakil Presiden dapatdiberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukankonstitusi atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan (Rikardo, 2025). Mekanismenya bukan sekadar rakyatmenuntut, kemudian MK memecat.
Karenaitu, slogan Makzulkan Gibran sah sebagai ekspresi politik, tetapi tidakboleh dipasarkan seolah-olah merupakan prosedur hukum. Pemakzulan mempunyaijalur konstitusional yang jelas. Mengabaikan perbedaan tersebut dapatmenyesatkan publik mengenai cara kerja ketatanegaraan Indonesia.
Baca Juga: Dari Sikka Wapres Terbang ke Manggarai Barat dan Manggarai Temui Korban Gempa Flores
Masalahberikutnya adalah kendaraan hukum yang digunakan. Apabila yang diajukan adalahPerselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, maka persoalankewenangan, objek perkara, kedudukan hukum, dan tenggat waktu menjadi sangatpenting. UU Nomor 7 Tahun 2017 menempatkan PHPU sebagai sengketa mengenaipenetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat memengaruhi penetapan hasilpemilihan (Agustin dkk., 2025; Khastama, 2023). Untuk Pilpres, pengajuan kepadaMahkamah Konstitusi juga memiliki tenggat yang sangat ketat setelah penetapanhasil Pemilu.
Makamuncul pertanyaan, yaitu apakah perkara yang diajukan pada September 2026benar-benar merupakan PHPU Pilpres 2024, atau sebenarnya sengketa mengenaisyarat pencalonan yang hendak dimasukkan kembali ke dalam kendaraan PHPUsetelah proses Pemilu, penetapan hasil, dan pelantikan berlangsung? Ini tidakberarti persoalan syarat pendidikan otomatis tidak dapat diperiksa. Namun pihakyang mengajukannya harus terlebih dahulu menjelaskan kendaraan hukum, objeksengketa, kewenangan lembaga, dan akibat hukum yang diminta.
Hukumacara bukan formalitas yang dapat dilewati hanya karena suatu tuduhan terdengarpenting. Semakin besar dampak politik sebuah perkara, semakin ketat pulapersoalan prosedural harus diuji.
Persoalanijazah sendiri harus dikembalikan kepada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun2017 yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnyatamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah sederajat (Putri, 2025). Jadi persoalannya bukan apakah calonWakil Presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan. Jawabannya jelas, yaituwajib. Namun persoalannya adalah apakah Gibran secara faktual dan hukummemenuhi persyaratan tersebut. Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan bukti.
Tidakditemukannya sebuah dokumen di ruang publik tidak otomatis berarti dokumentersebut tidak ada. Kami belum menemukan ijazah berbeda dengan Gibrantidak memiliki ijazah. Dokumen tidak terlihat juga berbeda dengan dokumentidak pernah diterbitkan. Bahkan apabila ditemukan persoalan administratifpada suatu dokumen, hal itu belum otomatis membuktikan bahwa seseorang tidakmemenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Dalamkonteks ini, data resmi KPU menjadi bagian penting dari perdebatan. KPUmencatat Gibran sebagai calon dengan pendidikan terakhir S1 dan mencantumkanriwayat pendidikannya. Data tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagaikebenaran absolut yang kebal dari pemeriksaan. Namun keberadaannya merupakancatatan administratif resmi yang harus dibantah dengan bukti yang lebih kuatapabila dianggap keliru.
Inilahperbedaan antara skeptisisme dan pembuktian. Skeptisisme bertanya, Apakahbenar? Pembuktian harus mampu menjawab, Inilah bukti mengapa tidak benar.
Karenaitu, sayembara dengan hadiah miliaran rupiah lebih tepat dilihat sebagaifenomena mobilisasi politik daripada bukti hukum. Jumlah uang yang terkumpultidak pernah meningkatkan autentisitas suatu dokumen. Rp10 juta bukan bukti.Rp1 miliar bukan bukti. Rp10 miliar pun bukan bukti. Jangan mengganti proofdengan prize.
Jikamemang terdapat ijazah palsu, tunjukkan dokumennya. Jika institusi pendidikanyang disebutkan ternyata tidak pernah menerbitkannya, hadirkan bukti darilembaga yang berwenang. Jika terdapat pemalsuan, buktikan siapa yang membuat,bagaimana dokumen tersebut digunakan, dan apa hubungan hukumnya denganpencalonan. Jika data resmi KPU salah, tunjukkan sumber kesalahannya.
Disinilah konsep constitutional hardball menjadi relevan (Tushnet, 2003). Mark Tushnet menggunakan istilahtersebut untuk menggambarkan penggunaan instrumen konstitusional secara agresifdalam pertarungan politik. Instrumen hukumnya mungkin tersedia, tetapipenggunaannya dapat berlangsung dalam konteks konflik politik yang sangattajam.
Baca Juga: UU IKN Digugat ke MK, AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq Impeachment sendiri memiliki dua wajah. Ia dapatmenjadi instrumen checks and balances, tetapi juga dapat berubah menjadiarena perebutan kekuasaan. Studi komparatif terhadap Amerika Serikat, KoreaSelatan, Brasil, Paraguay, dan negara lain menunjukkan bahwa prosespemberhentian pemimpin sering berada di persimpangan antara hukum dan politik (Ginsburg dkk., 2021). Pelajaran terpentingnya bukan bahwa impeachmentselalu politis, melainkan bahwa semakin besar dimensi politiknya, semakindisiplin pula dasar hukumnya harus dibangun.
Indonesiabahkan telah merancang mekanisme pemakzulan yang berlapis melalui DPR, MahkamahKonstitusi, dan MPR agar pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidaksemata-mata menjadi keputusan politik (Shidqie & Rohman, 2026). Karena itu, apabila gerakan MakzulkanGibran benar-benar ingin menjadi gerakan konstitusional, mereka justruharus menghormati desain konstitusi tersebut secara penuh.
Tidakboleh ada logika kami punya dukungan publik maka Gibran harus turun.Tidak boleh pula ada logika kami mengumpulkan Rp10 miliar maka tuduhan kamimenjadi benar. Demokrasi tidak bekerja seperti itu. Hukum tidak bekerjaseperti itu. Konstitusi juga tidak bekerja seperti itu.
Adatiga kemungkinan yang harus dibuka secara rasional. Pertama, apabila terbuktibahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, maka tuduhan tersebut kehilangandasar substantif. Kedua, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, harusdianalisis apakah ketidaksesuaian tersebut bersifat substantif dan benar-benarmenimbulkan akibat hukum. Ketiga, apabila ditemukan bukti autentik danmeyakinkan bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkanundang-undang, maka persoalan tersebut harus diperiksa dan diputus melaluimekanisme hukum yang tepat. Artinya, tidak boleh ada kesimpulan yang melompatdari ada kecurigaan menjadi harus dimakzulkan.
Persoalanini jauh lebih besar daripada Gibran. Ini adalah ujian apakah Indonesia mampumembedakan antara kebenaran hukum, kebenaran politik, dan kebenaran yangdiproduksi algoritma media sosial.
JikaGibran terbukti melanggar hukum, ia harus mempertanggungjawabkannya. Jika tidakterbukti, ia harus dilindungi dari penghukuman politik yang tidak memilikidasar. Keduanya merupakan prinsip negara hukum. Karena itu, jangan sakralkanGibran. Tetapi jangan pula sakralkan gerakan yang ingin menjatuhkannya.
Gibranbukan manusia yang berada di atas konstitusi. Namun para penentangnya jugabukan manusia yang berada di atas konstitusi. Jika Gibran dituntut transparan,para penuntutnya juga harus transparan. Jika Gibran dituntut memenuhi hukum,mereka juga harus tunduk pada hukum acara. Jika Gibran dituntut menunjukkanbukti, mereka yang menuduh juga wajib menunjukkan bukti. Sebab ketika kitasangat membenci seorang pejabat, justru pada saat itulah kualitas negara hukumsedang diuji.
Sehinggakita perlu bertanya lagi yaitu apakah kita memiliki bukti yang cukup untukmengatakan bahwa Gibran melanggar hukum? Jika jawabannya ya, buktikan. Jikabelum, jangan mengubah kecurigaan menjadi vonis. Dan jika ternyata yang sedangdibangun adalah konstruksi hukum untuk mencapai kesimpulan politik yang telahditentukan sejak awal, maka kita harus berani mengatakan jangan sebut itupenegakan konstitusi. Konstitusi bukan palu untuk memukul lawan politik.Konstitusi adalah pagar yang juga membatasi tangan orang yang ingin memukul.
Baca Juga: Mobil Listrik Karya Mahasiswa UNISSULA Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran, Minta Terus Dikembangkan untuk Jawab Kebutuhan Kendaraan Listrik Mendatang Referensi
Agustin, A. R., Septianingrum, G. A. A.,Barokah, N. R., Giana, V. S. J. P., & Aria, V. (2025). Anotasi PutusanMahkamah Konstitusi Nomor: 03-03/PHPU. DPD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024,terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Verfassung: Jurnal Hukum TataNegara, 4(1), 77–96.
Ginsburg, T., Huq, A., & Landau, D.(2021). The comparative constitutional law of presidential impeachment. TheUniversity of Chicago Law Review, 88(1), 81–164.
Khastama, I. (2023). Analisis YuridisTerhadap Tingkat Efisiensi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada oleh MK. UNESLaw Review, 6(2), 6093–6104.
Putri, A. F. (2025). Syarat-SyaratKepala Negara Menurut Pasal 169 Huruf D Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan FiqhSiyasah Pada Pemilihan Presiden Tahun 2024. Droit Islamique Journal (JurnalHukum Islam), 1(01), 61–73.
Rikardo, O. (2025). Penerapan PasalPemakzulan dalam Upaya Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalamMasa Jabatan. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 114–133.
Shidqie, N. A. A., & Rohman, A.(2026). Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden Akibat Terbukti MelakukanPerbuatan Tercela dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Undang Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.6(1), 199–206.
Tushnet, M. (2003). Constitutionalhardball. J. MArshAll l. rEv., 37, 523.
Widya, U. (2022). Pemberhentian PresidenDan/Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 Pasca Perubahan. Lex Renaissance, 7(1), 194–208.
Baca Juga: Pastikan Layanan Haji Cepat dan Nyaman, Wapres dan Menhaj Tinjau Makkah Route Juanda
Penulis:Ruben Cornelius Siagian adalah penelitimultidisiplin yang berkiprah di persimpangan fisika komputasi, astrofisika,machine learning, analisis data, serta kajian kebijakan dan keamanan. Berbasisdi Medan, Sumatera Utara, ia saat ini menjabat sebagai Chief Director diSiagian Global Research Center dan aktif memimpin serta berkolaborasi dalamberbagai riset interdisipliner.