Tertangkap Usai Beraksi, Ronaldo Babak Belur Dihajar Warga

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2019 16:59 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201903/pelaku-jambret-di-polsek-helvetia.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MEDAN – Seorang tersangka pelaku penjambretan, ditangkap warga usai beraksi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Senin 19 Maret 2019 malam kemarin.

Tersangka adalah Ronaldo Pasaribu (21), warga Jalan Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sesaat setelah ditangkap, Ronaldo langsung menjadi sasaran amuk massa yang sudah jengah dengan maraknya aksi  penjambretan di sekitar lingkungan mereka. Ronaldo akhirnya babak belur dan diserahkan ke petugas kepolisian dari Polsekta Helvetia.

Aksi penjambretan itu dilakukan tersangka bersama seorang temannya Andreas Siagian (22) terhadap korbannya Aditia Cahyani (17), warga Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motornya untuk pulang ke rumah, setelah membeli ponsel baru di sebuah mall di Jalan Kapten Muslim, Medan.

“Korban sudah dibuntuti kedua tersangka sesaat keluar dari mall. Setibanya di lokasi kejadian, kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor lantas memepet korban dan merampas ponsel yang baru dibeli korban. Mereka lalu melarikan diri,”sebut Kapolsekta Helvetia, Kompol Trila Murni, Rabu (20/3/2019).

Korban yang tak mau kehilangan ponselnya lantas berteriak. Teriakan itu ternyata membuat tersangka Ronaldo yang mengemudikan motor gugup hingga menabrak sebuah mobil yang ada di depan mereka. Ronaldo kemudian ditangkap warga, sementara Andreas berhasil melarikan diri.

“Namun belakangan tersangka Andreas berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatannya,”sebutnya.

Dalam penangkapan itu, lanjut Trila, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 3797 AHK, dua buah dompet dan satu unit ponsel merek Xiomi Redmi 5A.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Keduanya kini sudah kita tahan,”tandas Trila.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Peristiwa

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Peristiwa

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Peristiwa

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Peristiwa

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo