Galian C Masih Berlanjut di STM Hilir Deli Serdang

Redaksi - Jumat, 25 Juni 2021 08:38 WIB

digtara.com – Kendati Polresta Deli Serdang sudah menggelar rapat bersama sejumlah camat di Deli Serdang, Selasa lalu (15/6/2021), terkait masalah penutupan lokasi galian C di Kabupaten Deli Serdang, tapi nyatanya para pengusaha galian C masih terus membandel dan tedeng aling-aling memainkan usaha ilegalnya. Galian C Masih Berlanjut di STM Hilir Deli Serdang

Seperti di sekitaran Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Dari keterangan yang diterima, Jumat (25/6/2021), tiga titik lokasi galian C di Kecamatan STM Hilir, antara lain milik ZF (56) warga Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir yang ‘menguasai’ lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tak jauh dari lokasi itu, ada juga yang dikelola pemain baru tapi orang lama, yakni M. Si M ini sebelumnya merupakan anggota ZF. Tapi karena pekong alias pecah kongsi, M pun membuka usaha galian C-nya sendiri.

Lantas yang ketiga adalah lokasi galian C milik YS dan NS di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.

“Punya B, punya YS dan NS. Tinggal itu yang operasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sayangnya, terkait masalah galian C ilegal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, tentang apa tindakan yang akan diambil terhadap para pengusaha galian C yang tetap membandel.

Diketahui, berdasarkan rapat antara Polresta Deli Serdang dengan camat di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Selasa (15/6/2021) yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi.

Dihadiri Asisten II Pemkab Deli Serdang, Putra Jaya M, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Deli Serdang Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Deli Serdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deli Serdang Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo,

Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitriyan Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjung Morawa M Irawadi, menghasilkan keputusan agar para pengusaha galian C segera mengurus izin usahanya, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/ galian golongan C di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.

Kesimpulan rapat yang patut digaris bawahi adalah menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan ijin agar cepat dan tanpa adanya pungli. [mag-02/ya]

Galian C Masih Berlanjut di STM Hilir Deli Serdang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Peristiwa

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Peristiwa

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Peristiwa

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Peristiwa

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Peristiwa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa