digtara.com – Camat Batangkuis Avro Wibowo, angkat suara terkait galian C di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, yang tak menggubris rekomendasi agar tutup sesuai hasil rapat antara Polresta Deliserdang dengan camat, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.
Dikatakannya, sesuai hasil rapat itu, pihak kecamatan diberi tugas hanya untuk melaporkan ke penegak hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sesuai hasil rapat, kita hanya melaporkan untuk galian C yang tidak berizin. Dan hal itu sudah kita laporkan via Satpol PP Kabupaten Deliserdang,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Avro tidak menampik, jika operasional galian C itu melanggar Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba), dan terancam pidana.
“Saya kira untuk dibantu progresnya di aparat penegak hukum (APHp ya. Karena yang mereka lakukan itu tindakan ilegal yang melanggar UU Minerba dan ada ancaman hukuman pidananya,” imbuhnya.
Jumat malam (2/7/2021), pukul 21.20 WIB, galian C di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, terpantau beroperasi.
Truk-truk pengangkut tanah itu, keluar dan melaju menuju ke Jalan Sultan Serdang/Arteri, Bandar Udara (Bandara) Kualanamu.
Fakta inipun dibenarkan salah seorang warga yang tak jauh dari lokasi. “Iya, mainnya malam punya JN,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tidak hanya di situ, sebutnya lagi, di sekitaran eks Pabrik Firdaus di Tanjungmorawa, juga beroperasi.
“Di sekitaran Firdaus, masuk ke dalam ada juga main galian C,” ucapnya lagi.
Selain itu, terpantau di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, juga beroperasi. (Mag-02)