Pelecehan Seksual di Madina, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Redaksi - Jumat, 12 April 2019 11:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201904/korban-pelecehan-seksual-di-madina.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | MADINA – Polisi didesak segera menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial MH alias Yani, di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada tahun 29 Desember 2018 lalu.

Desakan itu disampaikan orangtua dan pengacara korban, karena seorang pemuda berinisial A yang menjadi tersangka dalam kasus itu, masih kerap berkeliaran di sekitar rumah mereka. Padahal tersangka sudah udah masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO) Polisi.

Efni, ibu korban mengatakan, akibat pelecahan seksual itu anaknya kini mengalami trauma. Ia pun khawatir trauma sang anak semakin memburuk jika melihat tersangka masih berkeliaran.

“Sekarang pelaku yang DPO sudah,  sering datang lagi ke desa Sopo Batu. Namum sampai saat ini,  Polisi belum melakukan tindakan,”ujar Efni kepada digtara.com di Polres Madina, Jumat (12/4/2019).

Pengacara korban, Subuh Siregar mengatakan, berdasarkan surat keterangan kelanjutan penyidikan atas kasus itu, Polres Madina sudah menetapkan pelaku berinisial A sebagai tersangka. Untuk itu ia meminta agar tersangka segera ditangkap, agar tak ada korban lain akibat ulah tersangka.

“Kami minta segera menangkap pelaku yang sudah DPO, karena pelaku sering datang, bahkan pelaku leluasa bermain di desa Sopo Batu seperti tidak ada masalah,”tukasnya.

Untuk diketahui, kasus pelecahan seksual ini terjadi pada 29 Desember 2018 lalu. Saat itu sekira pukul 18:00 WIB tersangka menarik korban ke halaman belakang salah satu sekolah di Desa Sopo Batu. Tersangka bahkan sempat memaksa korban memenuhi keinginan syahwatnya. Namun korban menolak hingga akhirnya dipukuli dan korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada 1 Januari 2019. Polisi pun telah melakukan gelar perkara atas laporan tersebut dan telah menetapkan A sebagai tersangka. Namun tersangka tak kunjung ditangkap.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kejam! Pria Beristri di Madina Gorok Leher Pacar Lalu Buang Mayat ke Sungai

Peristiwa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Peristiwa

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Peristiwa

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Peristiwa

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur