digtara.com | JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial ZMD (21), ditangkap personal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dari kawasan Perumahan Nasional (Perumnas) III Dalam, Uncen Baru, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua Barat pada Rabu, 22 Mei 2019 kemarin.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengedar narkoba itu, ditangkap saat akan bertransaksi dengan pembelinya. Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah paket narkoba jenis ganja. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut disembunyikan dalam kemasan karung beras berbagai ukuran.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal menyebutkan, penangkapan terhadap ZMD berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti, hingga Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan.
“Kita menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku dalam 2 (dua) karung beras ukuran 10 (sepuluh) kilogram, 1 (satu) karung beras ukuran 5 (lima) kilogram, 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil,”ujar Kamal kepada digtara, Kamis (23/5/2019).
Atas perbuatannya, lanjut Kamal, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
[AS]