digtara.com - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), berinisial BSN (43) menganiaya Tomu Nainggolan (48).
Penganiayaan terjadi gara-gara permasalahan utang istrinya. Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Akasia Raya, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, pada Rabu 7 Februari 2024.
"Korban dianiaya di tempat usahanya. Korban mengalami luka di bagian kepala dan hidung," katanya, melansir Antara, Minggu (3/3/2024).
Ghulam mengatakan penganiayaan itu dipicu karena pelaku kesal korban mengajaknya berkelahi. Hal itu terjadi karena istri pelaku memiliki utang sebesar Rp 10 juta kepada istri korban.
"Pelaku emosi karena korban mengajak pelaku untuk berantam ke suatu tempat. Jadi, istri pelaku memiliki utang kepada istri korban Rp 10 juta," ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis 29 Februari 2024," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.