digtara.com -Sebuah toko dan 10 kamar kost di kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT terbakar pada Sabtu (25/10/2025).
Kamar kost 'Gardena' yang terbakar merupakan milik Syafrudin Taga (60) di Jalan Ikan Lumba-Lumba, RT 003/RW 008, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota
Soe, Kabupaten
TTS.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini.
Sejumlah barang dagangan, barang pribadi milik penghuni kost serta beberapa sepeda motor ikut terbakar.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta Taksasi kerugian mencapai miliaran rupiah.
Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 wita masyarakat sekitar Toko Gardena melihat asap keluar dari bangunan kos-kosan di belakang Toko Gardena.
Selang beberapa saat api semakin membesar dan membakar bangunan kos-kosan.
Warga berupaya memadamkan api menggunakan air dari kolam renang milik Toko Gardena kemudian dibantu Tim Pemadam
kebakaran.
Bantuan pemadaman juga datang dari pihak kepolisian yang menggunakan kendaraan AWC dan mobil Damkar serta mobil tangki kendaraan pribadi dari Toko Gardena.
Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca Juga: Polres TTS-Relawan Geser Bedah Rumah Janda di Kabupaten TTS Dugaan api berasal dari belakang kos milik Sulistia Ari dan Afi serta api merambat dengan cepat ke kamar yang berdampingan hingga menghanguskan 10 unit kamar kontrakan/kos dan merambat sampai ke bangunan Utama Toko Gardena.
Api pun merambat hingga membakar kamar mushola dari bangunan toko gardena.
Pada saat kebakaran terjadi sebagian penghuni kos tidak berada di kediamannya dan sementara beraktivitas di luar.
Dugaan sementara
kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik akibat dari instalasi yang buruk tidak sesuai standar PUIL (peraturan umum instalasi listrik).
Namun untuk memastikan penyebab kebakaran maka perlu pemeriksaan dari Labfor Bareskrim Polri.
Di toko Gardena sendiri, kebakaran melanda tempat parkir yang berisi satu tangki air, satu buah sepeda motor Honda Beat, satu buah generator dan satu bangunan gudang yang bersisi peralatan mesin dan kardus bekas.
Baca Juga: Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dominasi Laporan Polisi di Polres TTS
Bowo yang menghuni kamar kost nomor 1 diperkirakan mengalami kerugian Rp 100.000.000 karena sejumlah alat elektronik dan perlengkapan rumah tamgga seperti pakaian dan lemari ikut terbakar.
Budiwarman, penghuni kamar nomor 2 mengalami kerugian Rp 300.000.000 karena perabot rumah, dokumen penting, uang tunai dan perabotan dapur tidak bisa diselamatkan.
Alihrohwan yang menempati kamar kost nomor 3 mengalami kerugian hingga Rp 130 juta karena sepeda motor honda beat, barang dagangan pakaian, peralatan elektronik, surat penting dan buku-buku terbakar.
Hal yang sama dialami Solikon Nur Azizah yang menempati kamar nomor 4.
Seluruh barang dagangan, perabotan rumah tangga, peralatan dapur, pakaian, peralatan elektronik, surat penting dan uang ikut terbakar. Taksasi kerugian yang dialami mencapai Rp 100 juta.
Solikin Layin yang menempati kamar nomor 5 mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS Satu unit sepeda motor honda PCX, perabotan rumah, barang jualan, pakaian, uang, surat penting dan buku-buku ikut hangus
Ahmad Khoirun Navik yang tinggal di kamar nomor 6 mengalami kerugian Rp 70.000.000 karena perabotan rumah, brang belanjaan, perhiasan, uang, BPKB dan surat-surat penting juga terbakar.
Kerugian yang dialami Sumber yang tinggal di kamar nomor 7 mencapai Rp 90 juta.
Perabotan rumah, barang jualan, tas, sepeda motor Yamaha Mio Sporty, sepatu, sertifikat tanah, BPKB dan surat penting lainnya ikut terbakar.
Afiranza yang menghuni kamar nomor 8 mengalami kerugian Rp 100 juta karena perabotan rumah, barang jualan, surat penting dan perabotan rumah ikut terbakar.
Sedangkan Sulistia Ari di kamar nomor 9 mengalami kerugian Rp100.000.000.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Hal yang sama dialami Slamet penghuni kamar nomor 10 mengalami kerugian Rp 100.000.000.
Perabotan rumah, barang jualan, surat penting, peralatan dapur, buku, TV dan peralatan rumah lainnya ikut terbakar.