Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 04 Desember 2025 12:02 WIB
digtara.com/imanuel lodja
Proses Reka ulang kasus pembunuhan mahasiswa di Kupang

digtara.com -Tiga tahun tiga bulan lebih bukan waktu yang singkat untuk mengungkap kasus pembunuhan Sebastianus Bokol alias Tian.

Jajaran kepolisian bekerja keras dan ulet mencari bukti dan menemukan para pelaku.

Di bulan Mei 2024 lalu, Kapolda NTT saat itu, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.

Penanganan kasus pun diambil alih dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT.

Baca Juga: Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim gabungan penyidik Polda NTT dari unsur Direktorat Intelkam dan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kapolda NTT juga melibatkan beberapa penyidik dari Polres jajaran yang di-BKO-kan guna menuntaskan kasus ini.

Langkah cepat Kapolda NTT ini pun direspon secara cepat oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Beberapa anggota tim mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dan memperdalam keterangan mereka.

Hasilnya, tiga saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka masing-masing kakak beradik FMNd alias Ferdi (22) dan MANd alias Mogel (21).

Keduanya masih berstatus mahasiswa dan merupakan warga RT 002/RW 001, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Baca Juga: Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Satu lagi saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HVGYS alias Hafu (22), mahasiswa yang tinggal di Jalan TPU Liliba, RT 045/RW 010, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Anggota tim lain kemudian memburu empat tersangka lain yang sudah tinggal di luar NTT.

Tim berhasil mengamankan JK alias Jeky (28), yang merupakan warga RT 008/RW 004, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Jeky diamankan di Pangkalanbun, Kecamatan Balairian, Kalimantan Tengah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kupang.

Selanjutnya tim memburu dua tersangka di Pulau Bali karena sudah pindah ke Bali pasca kejadian ini.

Tersangka AKAP alias Dedo (22), mahasiswa yang juga warga RT 045 Kelurahan Liliba ditangkap di Kabupaten Gianyar-Bali.

Baca Juga: Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Polisi kemudian memburu rekannya APFM alias Angelus (22), yang juga seorang mahasiswa.

Warga RT 032/RW 011, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini tak berkutik ketika ditangkap di Kabupaten Klungkung-Bali.

Perburuan dilanjutkan ke Jakarta karena satu tersangka WIT alias Wily (23) diketahui berada di Jakarta Barat.

Wily memgetahui kalau ia dicari polisi sehingga sempat kabur dari wilayah Jakarta Barat.


Tim tidak mau kecolongan, tim memburu Wily. Ia pun ditangkap di daerah Tangerang-Banten dan langsung dibawa ke Kupang.

Willy merupakan warga Jalan Bumi I, RT 004/RW 002, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar SIlalahi bekerja dibawah pengawasan Kapolda NTT untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.

Kasus ini ditangani pihak kepolisian sesuai laporan polisi nomor LP/B/645/VIII/2022/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Sementara itu tim medis dipimpin dr Edwin Tambunan ke Kabupaten Sumba Barat Daya menggali ulang kubur korban dan melakukan otopsi pada dua pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan maraton dan pemeriksaan puluhan saksi, polisi pun berhasil mengungkap tujuh pelaku yang terlibat.

Para pelaku rata-rata merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi kejadian di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Para tersangka resmi ditahan dan menghuni sel Dit Tahti Polda NTT sejak 2 Desember 2025 hingga 20 hari kedepan.

Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih ke ayat (2) ke-3 KUHP lebih-lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1).

Jenazah korban yang mengalami luka bakar dengan luas 100 persen dengan derajat luka bakar I - II (hanya sampai pada kulitnya saja) ditemukan hangus terbakar di antara bebatuan dalam kali mati dekat TPU Liliba.

Baca Juga: Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Lokasi penemuan adalah batas wilayah antar kelurahan Liliba dan Naimata.

Jenazah tersebut ditemukan oleh Ryan seorang siswa Sekolah Dasar yang melewati tempat tersebut saat pulang sekolah sekitar pukul. 13.00 Wita Selasa (2/8/2022).

Saat dilakukan olah TKP oleh petugas Inafis Polresta Kupang Kota, jasad korban sudah tidak bisa dikenali lagi karena sudah hangus.

Disekitar jasad korban terdapat daun bekas terbakar dan juga satu unit telepon seluler milik korban yang disita polisi.

Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan tangan kanan menempel di dahi dengan posisi kaki menyilang.

Baca Juga: Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Ada sejumlah luka memar pada kepala korban dan kaki serta tangan dalam kondisi hangus.

Penyebab pasti kematian korban adalah luka bakar di sekujur tubuh dengan luas 100 persen dan dengan derajat I - II disertai dengan keracunan CO (karbon monoksida).

Pada saat penemuan jenazah juga warga di sekitar TKP tidak mengenali korban karena sudah tidak bisa dikenali akibat sekujur tubuh terbakar.

Pusdokkes Mabes Polri juga mengirimkan hasil tes DNA pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Bertolomeus Radu Bani (44) dan Maria Muda Kaka (43) ke Polresta Kupang Kota pasca Pasutri ini menjalani tes DNA di Bid Dokkes Polda NTT, Rabu (5/10/2022).

Tes DNA dilakukan AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F MH.Kes (Kasubbid Dokpol Biddokkes) dengan pengambilan sampel darah, air liur, kuku dan rambut dari pasangan suami istri asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini.

Sampel DNA ini dikirim ke laboratorium Pusdokkes Mabes Polri untuk pengujian bersama sampel organ tubuh Mr X, korban meninggal dunia yang ditemukan dalam kondisi terbakar pada awal Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Hasilnya positif kalau jenazah tersebut adalah Sebastian Bokol alias Tian (21), mahasiswa Fakultas Manajemen Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMB Yogya) angkatan 2019 datang ke Kota Kupang sejak April 2022 lalu.

Hasil DNA sumsum, tulang, gigi dan sampel lainnya identik dengan Pasutri asal Kabupaten Sumba Barat Daya ini. Karena hasilnya positif, keluarga meyakini kalau Mr X yang ditemukan terbakar dan meninggal belum lama ini adalah Tian.

Keluarga pun membawa pulang jenazah Tian ke kampung halamannya di Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Peristiwa

Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Peristiwa

Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa

Peristiwa

Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi

Peristiwa

Profesor Jefri Bale Terpilih Jadi Rektor Undana

Peristiwa

Bertemu Guru Dan Siswa SMK Pelayaran Kupang, Kapolsek Kota Lama Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas