digtara.com -Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mengepung kantor debt collector di kawasan Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal, pada Kamis, 23 April 2026. Aksi ini dipicu dugaan penarikan paksa sepeda motor milik salah satu driver tanpa penjelasan yang jelas.
Insiden tersebut memicu solidaritas sesama pengemudi ojol yang langsung mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak penagih utang.
Kronologi Penarikan Motor Diduga Paksa
Baca Juga: Debt Collector Rampas Mobil di Medan, Istri Anggota TNI Terluka dan Pelaku Diamuk Massa Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat korban menerima orderan antar secara offline, di luar aplikasi resmi. Setibanya di lokasi tujuan, korban mengaku dicegat oleh sejumlah orang dan diarahkan masuk ke sebuah kantor
debt collector.
Di dalam kantor tersebut, korban disebut mendapat tekanan untuk menyerahkan kunci motor dan STNK, bahkan diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan rinci.
Peristiwa ini kemudian menyebar luas di kalangan komunitas ojol dan memicu kekhawatiran akan modus serupa yang bisa menimpa pengemudi lain.
Polisi Turun Tangan Redam Situasi
Kerumunan massa ojol yang semakin banyak membuat situasi di lokasi sempat memanas. Aparat kepolisian dari wilayah setempat langsung turun tangan untuk mengendalikan keadaan.
Kapolsek Sunggal, Yunus Tarigan, membenarkan adanya perselisihan antara pengemudi ojol dan pihak debt collector di kantor yang berada di Jalan Sei Rokan.
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Manggarai Barat Dianiaya Sejumlah Pria Tak Dikenal Petugas kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi perwakilan kedua belah pihak ke kantor polisi guna menghindari potensi bentrokan.
Mediasi Berujung Damai
Setelah melalui proses mediasi selama beberapa jam, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
"Kedua belah pihak akhirnya damai," ujar Yunus.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi komunitas ojol, khususnya terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang dinilai harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.