digtara.com -Polemik dugaan praktik bagi-bagi proyek pemulihan pasca bencana di Kota Padangsidimpuan mulai menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah beredar informasi terkait penggunaan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) senilai Rp.110 miliar yang disebut-sebut sudah dibahas pembagiannya di salah satu kafe, Sabtu (16/05/2026).
Kabar tersebut memicu keresahan warga dan pemerhati pembangunan. Pasalnya, proyek fisik bernilai puluhan miliar rupiah itu dikabarkan masih dalam tahap usulan ke pemerintah pusat, namun sudah ada pihak yang mengatasnamakan "orang dalam" atau "orang khusus" untuk mengatur pembagian proyek.
Baca Juga: Ny Masroini Letnan Dalimunthe Ajak Masyarakat Tekan Kanker Serviks Sejak Dini Proyek Disebut Masih Tahap Usulan
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah paket proyek pemulihan pasca bencana di Padangsidimpuan telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum ada kepastian pencairan anggaran dari pemerintah pusat.
"Yang jadi masalah, dana ini masih usulan. Belum jelas peruntukannya secara resmi. Tapi sudah ada yang mengaku bisa membagi proyek," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, pembahasan pembagian proyek dilakukan dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Dalam pertemuan itu disebut-sebut terjadi pembicaraan mengenai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada kelompok tertentu dengan mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat daerah.
Jika dugaan tersebut benar, praktik itu dinilai dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK Soroti Potensi Korupsi Dana Bencana
Baca Juga: Investasi Naik dan Lapangan Pekerjaan Bertambah. PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Juga Untuk PAD Isu di Padangsidimpuan muncul di tengah meningkatnya perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan dana bantuan bencana di sejumlah daerah.
Berdasarkan informasi yang beredar dari laporan media nasional, KPK disebut telah memiliki kajian terkait potensi korupsi di sektor lingkungan dan kebencanaan. Sektor tersebut dinilai rawan penyimpangan karena melibatkan anggaran besar, proses darurat, serta lemahnya pengawasan.
KPK juga disebut mendorong keterbukaan data penerima bantuan dan realisasi penggunaan anggaran agar dana benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak.
Pernyataan tersebut membuat masyarakat berharap pengelolaan TKD Rp110 miliar di Padangsidimpuan ikut mendapat pengawasan ketat dari lembaga antirasuah.
Pemerhati Pembangunan Minta Transparansi Pemerhati pembangunan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rivai Purba, meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD bersikap terbuka terkait rencana penggunaan dana TKD tersebut.
Baca Juga: Eksekusi Rumah Dr Badjora di Padangsidimpuan Tetap Berjalan Meski Diwarnai Aksi Protes
"Ini uang negara dan uang rakyat. Kalau memang masih tahap usulan, jangan ada yang mendahului dengan membagi-bagikan proyek. Itu membuka ruang terjadinya korupsi," ujar Ahmad, Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai praktik pihak-pihak yang mengaku sebagai "pengatur proyek" dengan membawa nama orang dekat kepala daerah merupakan persoalan serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ahmad juga mendesak aparat penegak hukum dan KPK menelusuri dugaan adanya pertemuan yang membahas pembagian proyek tersebut.
"Publik butuh kepastian dan transparansi. Jangan sampai isu ini dibiarkan berkembang tanpa penjelasan resmi," katanya.
Baca Juga: Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan Selain meminta keterbukaan dari pemerintah daerah, Ahmad juga mendesak DPRD Padangsidimpuan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurutnya, DPRD perlu memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan status usulan, rencana penggunaan dana, hingga mekanisme pelaksanaan proyek pemulihan pasca bencana tersebut.
"Kalau DPRD diam, maka publik bisa mempertanyakan fungsi pengawasannya," tegasnya.
Warga Diminta Aktif Mengawasi
Masyarakat juga diimbau ikut mengawasi penggunaan dana pemulihan bencana dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Dana TKD Rp110 miliar yang dialokasikan untuk pemulihan pasca bencana sejatinya diharapkan mampu membantu perbaikan infrastruktur, pemulihan ekonomi warga, serta rehabilitasi kawasan terdampak di Kota Padangsidimpuan.
Namun, harapan tersebut dikhawatirkan tercoreng apabila proses pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait isu dugaan pembagian proyek tersebut.
Baca Juga: Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri