Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian

Imanuel Lodja - Rabu, 05 Agustus 2026 11:45 WIB
ist
Warga yang bentrok sepakat berdamai di Polsek Alak

digtara.com -Bentrok fisik antar warga terjadi di kawasan Perumahan Kota, RT 21/RW 08, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Aparat keamanan Polsek Alak pun turun tangan memediasi penyelesaian perselisihan yang terjadi akibat kesalahpahaman hingga berujung

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/8/2026) sore hari sekitar pukul 18.00 Wita tersebut, melibatkan dua kelompok warga.

Pihak pertama, terdiri dari MN, JS, ON, dan DL. Sedangkan pihak kedua, yakni AN, IN, dan DN.

Akibat perkelahian tersebut, beberapa orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan memar.

Menyikapi kejadian itu, personel Polsek Alak segera mengambil langkah cepat, dengan melakukan mediasi guna mencegah konflik semakin meluas.

Baca Juga: Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Melalui musyawarah yang berlangsung dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani diatas meterai.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, menanggung sendiri biaya pengobatan akibat luka maupun memar yang dialami masing-masing pihak.

Mereka juga bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat.

Penandatanganan surat pernyataan damai tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua pihak, sehingga proses perdamaian berlangsung secara terbuka dan disepakati bersama.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan perdamaian.

"Permasalahan yang dipicu oleh kesalahpahaman hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Polri akan selalu mengedepankan upaya problem solving dan restorative justice terhadap persoalan yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mediasi, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujar Kapolsek Alak.


Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal.

Apabila terjadi perselisihan, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, maupun pihak kepolisian agar permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perselisihan antarwarga di Kelurahan Manulai II dinyatakan selesai.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk kembali menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tangani Sejumlah Laporan, Polsek Alak Gelar Perkara Sejumlah Kasus Pidana

Peristiwa

Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Peristiwa

Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'

Peristiwa

Polres Manggarai Barat Intensifkan Pengamanan Pasca Bentrok Warga

Peristiwa

Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Peristiwa

Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO