digtara.com -Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Kabupaten Lembata, NTT pada Selasa (6/10/2026)
Kecelakaan yang melibatkan mobil dump truk mitsubishi colt diesel tanpa nomor kendaraan terjadi di ruas jalan Lerahingga-Banitobo, tepatnya di Olepue, Desa Lerahingga, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten
Lembata.
Lima orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Ada pula 10 orang warga mengalami luka-luka.
Kendaraan dikemudikan AT alias Arnoldus (40) warga Desa Baupana, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, mobil dump truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa TNKB melaju dari Desa Baupana dengan tujuan Kampung Lama, Desa Banitobo, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Kendaraan tersebut mengangkut pasir kurang lebih setengah bak, air dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 buah dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen, serta penumpang sebanyak 15 (orang.
Baca Juga: Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setibanya di ruas jalan Lerahingga– Banitobo, tepatnya pada tanjakan Olepue, kendaraan diduga kehilangan tenaga.
Pengemudi berupaya memundurkan kendaraan pelan-pelan. Pada saat kendaraan bergerak mundur, kendaraan diduga tergelincir dan kemudian terbalik.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang mengalami benturan dan tertimbun material pasir yang berada di dalam kendaraan.
Hal ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 10 orang mengalami luka-luka.
Selanjutnya korban dievakuasi oleh personel Polri bersama masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Hadakewa.
Ada tujuh orang korban dirujuk ke RSUD Lewoleba, Kabupaten
Lembata untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan satu orang luka dirawat di Puskesmas Hadakewa. Sementara dua orang lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Kendaraan mengalami kecelakaan tunggal dengan posisi terbalik setelah tidak mampu melewati tanjakan dan mengalami kemunduran/tergelincir," ujar pengemudi kendaraan.
Diakui pula bahwa saat kendaraan berada di tanjakan/TKP, kendaraan kehilangan tenaga sehingga ia berupaya memundurkan kendaraan secara perlahan. Pada saat mundur, kendaraan tergelincir dan kemudian terbalik.
Ignatiys Koda (42) mengakui hal yang sama kalau ia melihat kendaraan dalam keadaan terbalik dan sejumlah korban tergeletak di sekitar kendaraan.
Selanjutnya ia bersama warga mengamankan pengemudi untuk kemudian dibawa ke Polsubsektor Lebatukan.
Baca Juga: Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan dan keterangan sementara pengemudi,
kecelakaan diduga terjadi karena kendaraan kehilangan tenaga pada saat melintasi tanjakan, kemudian saat dilakukan upaya mundur kendaraan mengalami tergelincir dan terbalik.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan angkutan karena kendaraan jenis dump truck yang pada dasarnya merupakan kendaraan barang digunakan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak serta diduga membawa muatan barang dan penumpang yang tidak sesuai dengan peruntukan/ketentuan keselamatan kendaraan.
Namun demikian, faktor penyebab
kecelakaan dan dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memperhatikan hasil olah TKP, pemeriksaan kendaraan, kondisi jalan, kondisi teknis kendaraan, keterangan saksi, keterangan pengemudi, serta alat bukti lainnya.
Lima korban meninggal dunia yakni Monika Kewa Lasar (72), Maria Michaela Raang (63), Theodora Magi (56), Marlin Kewa Lamataro (35) dan Yohana Uri (52).
Kelima korban yang semuanya perempuan merupakan warga Desa Baupana, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Sementara 10 korban luka-luka yakni Fransiskus Marianus Molan (40) mengalami luka pada dahi bagian kanan dan sudah kembali ke rumah.
Agnes Kewa (45) mengalami luka pada siku kanan dan benturan pada paha kanan serta menjalani perawatan di RSUD Lewoleba.
Margareta Neme (39) mengalami luka robek pada pipi kanan dan memar pada mata kanan (perawatan di RSUD Lewoleba).
Baca Juga: Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Fransiska Tuyo (54), mengalami benturan pada pipi bagian kiri (perawatan di RSUD Lewoleba).
Stanislaus Meha Lengari (54), mengalami benturan pada pinggang bagian kanan (]erawatan di RSUD Lewoleba).
Reneldis Peni (57), mengalami benturan pada bagian pinggang (perawatan di RSUD Lewoleba). Alfonsa Lipa Riung (56) mengalami cedera pada jari tangan kanan (perawatan di RSUD Lewoleba).
Lazarus Lewa (69) mengalami luka pada lutut kanan, siku kanan dan kepala bagian kiri (perawatan di RSUD Lewoleba).
Kastilia Sesa (24) tidak mengalami luka, namun termasuk dalam rombongan penumpang yang terlibat dalam kecelakaan. Saat ini ia sudah kembali ke rumah.
Tresia Bare Ruing (61) mengalami benturan pada paha bagian kanan (sementara perawatan di Puskesmas Hadakewa).
Kasus ini sudah ditangani pihak Satlantas Polres Lembata dengan laporan polisi nomor LP: LP/A/59/X/2026/SPKT/ Sat Lantas/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur.
Pasca menerima laporan kejadian dan membuat laporan polisi, polisi mendatangi dan mengamankan TKP.
Polisi juga melaksanakan olah TKP dan pendataan terhadap kendaraan serta kondisi lingkungan sekitar.
Baca Juga: Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Selain itu mengamankan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui secara utuh penyebab
kecelakaan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Kapolres Lembata, AKBP Henman Limbong, SP SIK MH melalui Kasi Humas Polres Lembata, AKP Yohny Makandolu membenarkan kejadian ini namun ia masih berada di Kupang larena urusan dinas.
Satlantas Polres Lembata sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap perkara Laka Lantas tersebut.
Penyidik yang menangani juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi dan seluruh saksi yang mengetahui kejadian.
Juga dilakukan pemeriksaan teknis kendaraan untuk mengetahui kondisi dan kelayakan kendaraan sebelum kejadian dan mendalami dugaan kelebihan muatan dan penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara