Oknum Polisi di Kupang Dikeroyok Tiga Pemabuk

Imanuel Lodja - Selasa, 24 September 2019 02:25 WIB

digtara.com | KUPANG – FCA, seorang anggota Polri di kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial. Warga Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang ini menjadi korban pengeroyokan tiga orang pria yang mabuk karena pengaruh mabuk minum keras (Miras).

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di SPKT Polsek Oebobo Berdasarkan LP nomor : LP/ B / 136/ XI / 2019/ Sektor Oebobo dengan sangkaan secara bersama- sama di muka Umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Korban mengaku dianiaya Henry Robi Wong (39) .Ary Fony (26) Very Ryo Amalo (30), Felix Marantek (28)

Kapolsek oebobo Kompol I ketut Saba saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9/2019) memebenarkan asus pengeroyokan terhadap oknum polisi tersebut.

Awalnya korban melintasi perpustakaan Daerah Provinsi NTT di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dengan mengendarai mobil.

Secara kebetulan, korban bertemu terlapor cs yang bergoncengan mengunakan sepada motor.Karena para pelaku berjalan di tengah jalan maka korban membunyikan klason untuk melewati.

Setelah sudah melewati, Terlapor cs mengejar korban hingga di depan Toko karya Subur Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Terlapor memukul kaca pintu mobil, sehingg korban menurunkan Kaca dan menanyakan maksud para terlapor namun dijawab dengan nada kurang bersahabat dan korban pun tetap melanjutkan perjalanannya.

Tiba didepan toko Kupang Jeans, karena terus dibuntuti maka korban memberhentikan mobil dan terlapor Cs menarik dan memukul korban

Saat terlapor Cs melakukan pengeroyokan, ada salah satu teman terlapor Cs bernama Felix Marantek (28) yang menahan dan melerai sehingga korban melarikan diri, namun dikejar hingga di depan rumah warga dan masih melakukan pengeroyokan.

Dengan kejadian ini korban mengalami bengkak di mata sebelah kanan dan luka robek pada bibir atas dan bawah.

Para pelaku sudah diamankan di mapolsek Oebobo. Satu orang rekan para pelaku dijadikan sebagai saksi karena waktu kejadian ia yang melerai tiga orang pelaku agar jangan memukul korban

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan

Peristiwa

Perkara Penganiayaan Anggota Dewan Tome da Costa Dilimpahkan ke Polres Kupang, Berkas Octo La'a P19

Peristiwa

Dua Truk Pengangkut Miras Diamankan Polisi

Peristiwa

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Peristiwa

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Peristiwa

Pantau Stok dan Harga Beras, Polres Kupang Sisir Pasar dan Toko