digtara.com | JAKARTA – Sutradara film dokumenter, Sexy Killers, yang juga pendiri WatchdoC Documentery, Dandhy Dwi Laksono, diciduk Polisi dari kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 26 September 2019 sekitar pukul 23:00 WIB.
Informasi yang dihimpun, mantan jurnalis yang juga aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) itu, ditangkap atas laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa 24 September 2019 lalu.
Dalam laporan itu, Dandhy dituding melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA), akibat cuitannya di media sosial Twitter.
Dandhy akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU 11/2009 tentang perubahan atas UU 8/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polisi perihal penangkapan itu. Namun Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati membenarkan informasi tersebut. Mereka berdua pun telah mendatangi Dandhy di Polda Metro Jaya.
“Aku sedang ke Polda. Tidak hanya LBH Jakarta tapi juga Kontras dan Amnesty sedang menuju Polda,” kata Asfinawati seperti dilansir Tirto, Jumat (27/9/2019) pagi.
[AS]