digtara.com | KUPANG – Paulus Lau (52), kepala desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung ditahan polisi usai diperiksa, Selasa (28/10/2019).
Paulus Lau yang juga warga Helibauk RT 01/RW 01 Desa Babulu Selatan ini awalnya ke Timor Leste untuk urusan keluarga. Semula ia dikabarkan kabur ke negara tetangga, namun keluarga menjamin kalau Paulus Lau segera kembali setelah urusan keluarga.
Sepanjang Selasa (29/10/2019) siang polisi terus berkomunikasi dengan Paulus Lau hingga ia diamankan di wilayah perbatasan. Paulus Lau langsung digiring ke Mapolres Belu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu.
Usai diperiksa hingga malam hari, Paulus Lau pun ditahan dalam sel Polres Belu bersama 6 orang tersangka lainnya.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, SIK MSi yang dikonfirmasi Selasa (29/10/2019) malam mengaku kalau Paulus Lau cs melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
“Kita kenakan pasal berlapis kepada para tersangka,” ujar Kapolres Belu.
Sebelumnya Polres Belu menahan 6 orang warga sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Novidina Banu (16), warga Dusun Beitahu Desa Alas Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka Provinsi NTT.
Polisi juga memeriksa 4 orang warga sebagai saksi dan memeriksa korban Novidina Banu selaku korban kasus ini.
6 orang tersangka yang ditahan di sel Polres Belu masing-masing Hendrikus Kasa alias Endik (64) dan Margaretha Hoar alias Eta (51) warga Dusun Beitahu RT 01/RW 01 Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.