digtara.com | LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap MZF (26), oknum guru di salah satu rumah mengaji (dayah) di kawasan Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Dia ditangkap karena patut diduga telah mencabuli dua orang santrinya.
Waka Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Kompol Ahzan, mengatakan kejadian itu terjadi sejak November 2019 lalu. Tersangka mencabuli para santri di kamar yang ada di dayah tersebut.
“Kedua korban berinisial AZ (13) dan MFM (14). Korban AZ mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka. Sementara seorang korban lagi lebih dari lima kali,†kata Ahzan Senin (20/1/2020).
Ahzan mengungkapkan, kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi pada 16 Januari 2020. Menurut pengakuan korban AZ, awal mula pencabulan itu saat korban sedang tertidur.
“Korban merasa ada yang meraba bagian kemaluannya, sehingga korban terkejut dan terbangun. Begitu korban terbangun, tersangka meminta korban untuk memuaskan nafsu birahinya,â€tandas Ahzan.
Sementara itu, korban MFM, kata Ahzan, mengaku tersangka melakukan pertama kali pada Desember 2019. “Kejadian kedua, tersangka langsung menyikap kain sarung korban hingga melakukan perbuatan yang tak senonoh,†jelas Ahzan.
Hingga saat ini pelaku masih mendekam di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
[AS]