digtara.com | SORONG – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II – B Sorong, Papua Barat berinisial “M – H”, harus menjalani perawatan medis secara intensif di Ruang – E kelas – II Rumah Sakit Sele Be Solu – Sorong sejak Kamis (13/02/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun digtara.com, narapidana tersebut, melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih lantai.
Kejadian tersebut baru terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada alah satu anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang kebetulan sedang berada di Kota Sorong dalam rangka massa reses, Senin (17/ 02/ 2020).
Pihak Lapas Kelas II – B Sorong yang dikonfirmasi Digtara.com melalui saluran telephon mengakui belum mengetahui secara jelas kejadian tersebut karena belum menerima laporan resmi dari bawahannya dan sementara melaksanakan agenda dinas luar kota.
“Minggu kemarin ada laporan dari pelaksana harian itu sudah di tanganin, masalah itu, bawa ke rumahsakit. Kalau inisialnya, kemarin saya tidak tahu detail identitasnya namun kami hanya memperhatikan masalah percobaannya itu kemarin, penanganannya saja. Belum ada laporan karena kami baru laksanakan tugas setelah kegiatan di manokwari kemarin,” ungkap Kalapas Kelas II – B Sorong, Nunus Ananto.
“M – H”, pelaku percobaan bunuh diri merupakan terpidana dalam kasus perbankan yang “merugikan Negara hingga mencapai 7, 6 Miliar rupiah,” paparnya.
Dia menambahka diduga kuat, tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayah 2 (dua) anak tersebut dilatarbelakangi tekanan psikologi (depresi), mengingat kasus dimaksud turut melibatkan istrinya “F – V – K”, yang juga kini bersamanya menjalani massa hukuman di Lapas Kelas II – B Sorong.
Hingga kini, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan penanganan medis Narapidana bersangkutan.