Digtara.com – Oknum polisi lalu lintas berinisial RS dengan pangkat Bripka viral di media sosial setelah diduga melakukan tindakan tidak terpuji melakukan pungli dan ludahi pengendara mobil, saat melakukan penindakan, di jalan MT hariono, Medan Timur.
Kasus ini pun menjadi sorotan dan sudah didalami oleh divisi Propam Polda Sumatera Utara.
“Oknum polisi tersebut sudah diamankan dan kini masih diperiksa oleh Bid Propam,” kata Kabid Humas Polda Sumut Tatan DIrsan Atmaja, pada digtara.com, (Sabtu, 11/4/2020) Sumatera Utara.
Tatan menjelaskan oknum tersebut diperiksa oleh unit Paminal Polrestabes Medan. Nantinya, kalau terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin dan penindakan.
Sesuai perintah Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, bahwa polisi bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Jadi Lanjut Tatan, Kapolda tidak akan melindungi dan mentolelir tindakan personil Polri yang bertindak diluar aturan.
Tatan juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan mohon maaf atas perilaku oknum polisi tersebut.
“Saya mohon maaf pada masyarakat, saya minta pada personil polri di Sumut tidak melakukan kesalahan yang sama,” tutupnya.