Dua Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Pejabat BUMN di Sumut

- Senin, 27 April 2020 14:49 WIB

digtara.com – Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, Senin (27/4/2020).

Keduanya adalah MH alias Marasalem (40), warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Lalu Su alias Ardi (50), warga Huta Afdelli III, Desa Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kedua orang yang mengaku sebagai wartawan itu ditangkap setelah kedapatan memeras pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perkebunan Nusantara III. Dari keduanya Polisi menyita uang tunai senilai Rp.30 juga.

Informasi yang dihimpun, keduanya memeras Manager PTPN III Kebun Gunung Pamela, Seno Aji.

 

Uang tunai senilai Rp.30 juta yang disita dari pelaku. (erwan/digtara)

 

MODUS PEMBERITAAN NEGATIF

Awalnya pada Selasa, 21 April 2020 lalu, kedua pelaku menghubungi salah seorang karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela bernama Ibnu Syahputra (32). Melalui Ibnu kedua pelaku meminta uang senilai Rp.30 juta kepada Seno Aji. Uang itu untuk tebusan agar mereka tidak membuat pemberitaan negatif perihal kinerja PTPN III Gunung Pamela.

Merasa menjadi korban pemerasan, Seno Aji kemudian melaporkan tindakan pemerasan itu ke Mapolres Tebingtinggi.

Pada Senin, 27 April 2020 sekitar pukul 08:00 WIB, kedua pelaku kembali menghubungi Ibnu dan memberitahukan kalau mereka akan datang mengambil uang tersebut.

Ibnu selanjutnya menyampaikan informasi itu kepada Seno Aji. Seno kemudian menghubungi Polisi untuk menangkap tangan kedua pelaku.

Kedua pelaku tiba di Kantor PTPN III Kebun Gunung Pamela dengan menggunakan mobil Datsun bernomor polisi BK1709WF. Mereka lalu menemui Ibnu untuk mengambil uang tersebut.

Sesaat setelah uang itu mereka terima, Polisi yang sudah menunggu transaksi pemerasan itu langsung melakukan penyergapan.

 

Mobil Datsun milik pelaku yang ikut diamankan Polisi.(erwan/digtara)

 

Kedua pelaku ditangkap berikut uang tunai pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu dengan total mencapai Rp.30 juta. Lalu satu unit mobil Datsun dan empat unit ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Polisi.

“Nanti segera kita rilis,”tukasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=cDrk5ZGVC3Y

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Peristiwa

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Peristiwa

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Peristiwa

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Peristiwa

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo