Bawa Kabur Motor Warga, Oknum ASN Pemkot Tebingtinggi Dilapor Polisi

Redaksi - Senin, 11 Februari 2019 06:40 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201902/korban-bersama-keponakannya-saat-di-interograsi-petugas-di-Polres-Tebingtinggi1.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com | TEBINGTINGGI – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polisi karena membawa kabur sepeda motor milik warga.

Oknum ASN itu bernama Hamdan, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Sehari-hari Hamdan bertugas di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Sedangkan korbannya bernama Lili Suryani (50), warga Jalan KF.Tandean, Gang Alba, Kelurahan Bandar Utama, Tebingtinggi. Lili membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, Senin (11/2/2019) pagi.

Lili yang saat melapor didampingi keponakannya Imran menyebutkan, sepeda motor Honda Supra 125X dengan nomor polisi BK 5412 NV miliknya, dibawa kabur Hamdan pada Sabtu 9 Februari 2019 lalu. Saat itu sekitar pukul 16:00 WIB, Hamdan datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motornya.

Kala itu Hamdan beralasan dia meminjam sepeda motor korban untuk membawa istrinya berobat ke rumah sakit. Korban  yang merasa kasihan dan tak menaruh curiga pun akhirnya memenuhi permintaan Hamdan dan menyerahkan kunci sepeda motornya.

“Namun sampai malam, sepeda motor yang dipinjam tak juga dikembalikan. Saya coba menghubungi Hamdan melalui ponselnya. Tapi enggak diangkat. Ponselnya malah dinonaktifkan,”sebut Lili.

Lili sebenarnya tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, karena dia kenal dengan Hamdan. Namun karena Hamdan tak kunjung mengembalikan sepeda motornya, serta tak ada tanda-tanda sepeda motor itu akan dikembalikan, Lili pun menempuh jalur hukum.

“Hari ini sudah tiga hari sepeda motor saya tidak dikembalikan. Maka itu saya melapor ke Polisi untuk mendapatkan keadilan,”tukasnya.

Laporan Lili sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Tebingtinggi. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Hamdan sebagai terlapor.

“Laporan sudah kita terima, dan sementara ini kerugian ditaksir Rp.9 juta. Kita akan tindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terlapor. Kita harap nantinya terlapor dapat kooperatif,”sebut salah seorang petugas SPKT Polres Tebingtinggi.

(Erwan Tanjung/AS)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Peristiwa

Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia

Peristiwa

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Peristiwa

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi

Peristiwa

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Peristiwa

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel