digtara.com | KARO – Personil Polres Karo menangkap dua orang warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Keduanya yakni Pani Wati br Pandia (32) warga Gang Suria Indah, Kecamatan Berastagi dan Ali Abi Thalib Sinukaban (33) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Penangkapan keduanya dilakukan Senin (11/2/2019) pada dua lokasi terpisah, dimana Pani Wati ditangkap saat melintas di Jalan Jamin Ginting, Simbang Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Sedangkan Ali ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Mufakat
“Pani Wati dicegat polisi saat melintas menggunakan sepda motor merk Suzuki tanpa plat. Polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan membawa narkoba. Saat dicegat, yang bersangkutan langsung membuang sesuatu yang setelah dicek ternyata sabu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (12/2/2019).
Setelah tersangka pertama ditangkap, petugas langsung menginterogasinya. Dari hasil pengakuannya tersangka pertama mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tersangka kedua.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Ali,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor Polres Karo. Polisi menyita 2,28 gram sabu dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu.[JNI]