Pendukung Ahmad Dhani Adu Tegang dengan Jaksa

Redaksi - Selasa, 12 Februari 2019 05:11 WIB

digtara.com | SURABAYA – Sidang sedikit kericuhan mewarnai sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, (12/2/2019). Adu tegang sempat terjadi antara petugas Kejaksaan dengan pendukung Dhani.

Dibawa dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 09.30 WIB. Ratusan polisi berperalatan tangkis dan pemukul serta dua mobil water canon bersiaga di depan pengadilan. Di dalam, puluhan pendukung Dhani menunggu untuk mengikuti jalannya sidang.

Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Mulanya, sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu berjalan normal, kendati ruang sidang disesaki pengunjung.

Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum, sementara Dhani lebih banyak duduk menyimak. Dia duduk di kursi terdakwa dengan kemeja warna putih tulang dan berkopiah hitam.

Nah, kericuhan terjadi usai sidang. Saat itu, dari ruang sidang petugas Kejaksaan hendak membawa Dhani ke mobil tahanan yang berada di dekat ruang tahanan sementara yang berada sekira 30 meter dari Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang. Tetapi Dhani tertahan di dalam karena kerumunan pendukung dan awak media.

Bersama Dhani, pengacara hendak memberikan penjelasan kepada awak media soal eksepsi yang disampaikan saat sidang. Namun, jaksa ngotot segera membawa Dhani. Polisi yang mulanya berjaga-jaga akhirnya bantu membuka jalan. Kerumunan coba dibelah. Dorong-dorongan terjadi.

Jaksa berhasil membawa keluar Dhani dari ruang idang. Ketika di luar pengadilan itulah kericuhan terjadi. Petugas kejaksaan otot-ototan dengan beberapa pendukung dan beberapa penasihat hukum Dhani.

“Dia ini statusnya pinjaman, bukan tahanan. Paham itu,” teriak kata salah satu pendukung Dhani.

Sementara, jaksa yang lain berhasil membawa Dhani ke dalam mobil tahanan, jaksa lainnya masih bersitegang dengan pendukung dan penasihat hukum. Pekik takbir juga terdengar saat kericuhan terjadi. Tegang baru mereda kala tim penasihat hukum Dhani wawancara dengan awak media.

Sementara itu, lima poin disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsinya. Intinya, terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa memohon Majelis Hakim menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi terdakwa.

“Apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” kata penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Peristiwa

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Peristiwa

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Peristiwa

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Peristiwa

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Peristiwa

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo