digtara.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 26 Februari 2021. 26 Februari, Kepala Daerah Tidak Sengketa di MK Bakal Dilantik
“Ya pelantikannya pada 26 Februari akan digelar secara virtual untuk cegah penyebaran Covid-19,” ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Basarin Yunus Tanjung melalui telepon seluler, Kamis (18/2/2021).
Dikatakannya, hal itu tindak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dengan nomor surat :131/966/Otda kepada Gubernur se-Indonesia tanggal 15 Februari lalu.
Isi suratnya menyebutkan perihal pelantikan dengan ketentuan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur atau pejabat yang melantik hadir secara virtual di ibukota provinsi.
Sementara calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibukota kabupaten/kota masing-masing.
Diketahui, ada 14 kabupaten/kota yang jabatan kepala daerah/wakil kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari.
Sedangkan, 7 daerah lainnya, seperti Medan, Asahan, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir digugat ke MK.
Saat ini, sengketa hasil Pilkada Medan dan Asahan, telah diputus gugur oleh MK pada Senin 15 Februari 2021. Sementara Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai diputuskan gugur pada Rabu 17 Februari 2021.
[ya]Â 26 Februari, Kepala Daerah Tidak Sengketa di MK Bakal Dilantik
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.