Digtara.com | JAKARTA – Pada tahun depan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 23 September 2020. Pesta demokrasi itu akan dihelat di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, penyelenggaraan pilkada itu akan diikuti 269 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya selesai pada 2020. Lalu, satu daerah , yakni Kota Makassar ialah pemilihan ulang, karena saat Pilkada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.
“Yakni 269 yang sudah berakhir masa jabatannya (untuk kepala daerahnya) yang pilkadanya sudah dilaksanakan pada 2015. Kemudian ada satu daerah, yakni Kota Makassar sebab karena dimenangkan kotak kosong, maka pilkadanya digeser, dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270,” kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Sehingga, nantinya akan tercipta pemilihan yang jujur dan adil.
“Nanti kita koordinasi lagi sama Kemendagri,” katanya.