NPHD Belum Diteken, Pilkada Sergai dan Simalungun di Ujung Tanduk

Redaksi - Sabtu, 26 Oktober 2019 13:01 WIB

digtara.com | MEDAN – Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah 2020 di dua kabupaten di Sumatra Utara berpotensi terganggu. Itu karena pemerintah daerah belum juga bersedia menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai komitmen pendanaan pelaksanaan pilkada.

Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut, mengatakan hingga kini Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Simalungun belum menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada.

“Ini akan berpengaruh kepada tahapan pilkada,” ujarnya, Sabtu (26/10/2019).

Herdensi menilai kedua pemerintah daerah memang tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikannya. Sikap itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan pilkada.

Yang paling dekat, hari ini adalah tahapan penetapan batas minimal dukungan pasangan calon perseorangan diikuti tahapan penyerahan berkas dukungan, pada bulan depan. Bila tidak ada kejelasan pendanaan, maka tahapan itu tidak dapat dilakukan karena harus dilakukan verifikasi faktual yang membutuhkan biaya.

Terlebih, tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada berkaitan antara satu dengan lainnya, tidak berdiri sendiri. Bila  KPU Sergai dan Simalungun tidak melakukan verifikasi faktual, maka mereka tidak dapat menetapkan pasangan calon perseorangan.

“Kondisi itu juga akan berlaku pada tahapan-tahapan berikutnya,” imbuh Herdensi.

Sebenarnya, lanjut dia, tidak disediakannya dana pilkada bukan hanya merugikan KPU, tetapi juga ikut merugikan pemerintah daerahnya sendiri dan semua masyarakat di daerah itu. Memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara, tetapi hak itu tidak mampu dinegasikan oleh kedua pemerintah daerah tersebut.

“Ini tergolong perbuatan melawan hukum. Tidak bersedia menandatangani NPHD termasuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

KPU Sumut sendiri sudah melaporkan kondisi ini ke KPU RI dan kemudian sudah dikoordinasikan juga ke Kemedagri. KPU Sumut juga sudah mengoordinasikannya ke pemerintah provinsi. KPU hanya dapat melakukan hal itu karena tidak memiliki kewenangan untuk memaksa.

KPU di kedua daerah tersebut diyakininya sudah membahas usulan anggaran dengan matang. Namun bila pemda tidak bersedia membahas dan menyetujuinya, KPU tidak dapat memaksa. Kemendagri lah yang memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah daerah menyediakan anggaran sesuai kebutuhan KPU.

Yang pasti, kata dia lagi, terganggunya satu saja tahapan pilkada akan mengganggu tahapan-tahapan yang lain. Dan pasti juga akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik dari sisi politik, hukum, administrasi dan konsekuensi etik.

Adapun KPU Sergai mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sekitar Rp45 miliar, tetapi pemkab hanya bersedia menyediakan Rp35 miliar, atau hanya Rp600 juta lebih besar dari pilkada sebelumnya. “Ini tidak rasional, tidak masuk akal. Luar biasa pemerintah daerahnya” ujar dia.

Pemkab Simalungun bahkan lebih ironi, cuma mau mengalokasikan Rp45 miliar dari Rp61 miliar kebutuhan dana Pilkada 2020. Padahal, pada Pilkada 2015 alokasi dana yang diberikan mencapai Rp46 miliar.

“Biar lah publik sendiri yang menilai pemerintah daerahnya. Menilai Bupati Sergai, Bupati Simalungun, karena ini tanggungjawab mereka,” pungkas Herdensi.

[AS]

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo