digtara.com – Pasangan Wagner-Abidinsyah (Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih) dinyatakan memenuhi syarat calon dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2020.
Pernyataan itu dibuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaksanakan rapat pleno di Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun di Pematang Raya, pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Hadir dalam rapat pleno itu, lima komisioner KPU Simalungun. Yakni Raja Ahab Damanik, Puji Rahmat Harahap, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadani Isni Damanik.
BACA JUGA: PDIP Usung Bobby Nasution-Aulia Rahman di Pilkada Medan 2020
BACA JUGA: Golkar Usung Andi Suhaimi-Faizal Amri di Pilkada Labuhanbatu 2020
BACA JUGA: Pilkada 2020, Golkar Usung Dahlan-Aswin di Madina
BACA JUGA: Mendagri: Jadikan Pilkada Menjadi Ajang Mencari Kepala Daerah yang Efektif Melawan Covid-19
Total syarat dukungan pasangan Wagner-Abidinsyah setelah verifikasi faktual dari masa penyerahan berkas dan perbaikan mencapai 50.944. Sedangkan syarat minimal hanya 47.854.
“Ini satu-satunya pasangan dari jalur independen yang dapat melakukan pendaftaran,†kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik seperti dilansir Antara, Jumat (21/8/2020).
Diketahui sesuai PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, masa pendaftaran dibuka 4-6 September 2020. Bupati terpilih nantinya akan bertugas untuk periode 2021-2024.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=R2go21sHYWE&t=8s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pasangan Wagner-Abidinsyah Penuhi Syarat Dukungan Perseorangan di Pilkada Simalungun