KPU Medan Katakan Dokumen Tak Lengkap, Begini Tanggapan Salman

- Selasa, 15 September 2020 15:51 WIB

digtara.com – KPU Medan mengatakan ada beberapa dokumen Bapaslon dari Akhyar-Salman yang masih belum lengkap. Dokumen yang dimaksud adalah Ijazah Salman Alfarisi dan daftar tim kampanye.  KPU Medan Katakan Dokumen Tak Lengkap, Begini Tanggapan Salman

Salman Alfarisi membenrkan hal itu saat dikonfirmasi digtara.com melalui saluran telepon, Selasa (15/9/2020). Beliau katakan benar adanya terkait ijazah dan daftar kampanye yang masih dalam proses.

“Masih dalam proses mudah-mudahan lancar dan tidak ada kendala hingga halangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya ada tim pemberkasan yang mengurus terkait dokumen tersebut. Sebenarnya dokumen itu sudah dilengkapi dan diberikan ke tim pemberkasan yang mewakili pasangan calon.

“Jadi ijazah saya itu sebelumnya mendapat legalisir dari Kementerian Agama karena sekolah saya di Jakarta Selatan. Tetapi KPU Medan menginginkan ijazah saya bukan yang dilegalisir oleh Kemenag melainkan langsung dari pesantrennya,” jelasnya.

Verifikasi

Sambungnya, namun saat ini kami sudah leges ke pesantren Muhammadiyah dan KPU juga saya dengar sudah melakukan verifikasi langsung ke sana. Syukurlah kabarnya tidak ada masalah dengan proses itu.

Baca: Pengamat Politik: Presentase Golput Berpotensi Serupa di Pilkada Medan 2015

“Sebenarnya leges itu bisa aja dari Kemenag tetapi kita engga tahu kenapa KPU mensyaratkan langsung dari pesantren. Karena pesantren Muhammadiyah kan di bawah Kemenag. Jadi kalau sudah kementerian sudah menyatakan benar itu ijazah saya, sebenarnya engga perlu lagi dipermasalahkan. Tapi itulah mekanisme yang ada. Mesti kita hargai,” tandasnya.

Selain itu terkait pengunduran diri Salman sebagai wakil ketua DPRD Sumatera Utara, dikatakannya akan selesai 30 hari sebelum masa pencoblosan. Kemudian setelah itu baru dirinya ditetapkan mengajukan pengunduran diri sesuai dengan syarat yang sudah ada.

“Mana tahu engga jadi ditetapkan, kita sudah mengundurkan diri kan jadi repot juga nanti masalahnya. Kita kan engga tahu hasil verifikasi dari KPU, semisal ada halangan saya tidak bisa ditetapkan menjadi calon wakil walikota karena terkendala syarat-syarat ya kita antisipasi itu. Terkait dengan syarat saya pasrah saja kalau KPU menetapkan sebagai bakal calon, ya saya maju, kalau tidak, ya tidak maju,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

KPU Medan Katakan Dokumen Tak Lengkap, Begini Tanggapan Salman

 


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Berita

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo