Komnas HAM Rekomendasikan Tunda Pilkada Hingga Situasi Terkendali

- Senin, 21 September 2020 12:20 WIB

digtara.com – Melihat kondisi pandemi virus Korona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertimbangkan dan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sampai situasi mampu dikendalikan. Komnas HAM Rekomendasikan Tunda Pilkada Hingga Situasi Terkendali

“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” petikan dalam keterangan tertulis Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah dan Amiruddin.

Komnas HAM menilai seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada.

“Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” bunyi rilis tersebut seperti dikutip dari Sindonews, Senin (21/9/2020).

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 wilayah, 224 pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak.

Sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran virus Korona (Covid-19) belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima.

Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya.

Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif Covid-19.

Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.

Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran.

Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

[ya]  Komnas HAM Rekomendasikan Tunda Pilkada Hingga Situasi Terkendali

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dua Kloter Jemaah Haji Asal Surabaya Sempat Tertunda Kepulanganya Dampak Perang Iran-Israel, Kini Sudah Tiba di Tanah Air

Berita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Berita

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Berita

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Berita

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Berita

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur