digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan belum pernah menerima pemberitahuan dari Pasangan calon (Paslon) Wali kota terkait kampanye online (virtual). Kampanye Online
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasangan calon diminta memanfaatkan kampanye secara virtual karena masa pandemi covid 19.
“Terkait kampanye online Bawaslu Medan belum pernah melihat dan menghadiri kegiatan yang menggunakan sarana virtual,” ucap Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap Saat dikonfirmasi digtara.com, Rabu (14/10/2020).
Beliau menjelaskan, kegiatan kampanye secara online telah dibuka bagi tim paslon yang ingin melakukannya. Namun sampai sekarang belum ada ditemukan paslon yang menggelarnya.
“Sampai hari ini belum ada kita terima pemberitahuan, seperti surat dan jadwal kampanye,” jelasnya.
Baca:
Bawaslu Medan: Cawalkot Patuhi Aturan Kampanye dan Harus Punya EtikaPolres Taput Kampanyekan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui DaringPolres Tebing Tinggi Kampanye Protokol Kesehatan Bersama Tokoh Penting
Selain itu, terkait protokol kesehatan Bawaslu Medan telah mendelegasikan kewenangan kepada pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan. Sehingga kecamatan juga berhak melakukan teguran secara tertulis kepada Paslon yang tidak patuh.
“Tapi sampai hari ini, kita belum terima laporan tentang pelanggaran prokes dari pengawas kecamatan,” pungkasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bawaslu Medan: Belum Ada Pemberitahuan Paslon Wali Kota Medan