digtara.com – Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada Medan 2020 telah usai di Mahkamah Konstitusi. Tim 02 Hadir, Tim 01 Malah Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada Medan
Sidang belum menuai hasil karena pemohon yakni, Paslon No urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir.
“Sidang pendahuluannya sudah selesai. Hasilnya belum ada karena pemohon tidak hadir. Baik dari tim kuasa hukum maupun Akhyar dan Salman,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Rabu (27/1/2021).
Terkait perkara Pilkada Medan, menurutnya, majelis hanya sampaikan bahwa nanti majelis akan memberitahukan kepada pemohon, termohon, dan terkait yang hadir tentang kelanjutan perkara ini. “Itu saja,” ucapnya.
Dikatakannya, berdasarkan pasal 39 peraturan MK no 6 tahun 2020 tentang pedoman beracara di MK terkait hasil pemilihan, diktumnya adalah hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut.
“Makanya hari ini sifatnya kami menunggu apa kesimpulan hakim terkait ketidakhadiran pemohon pada saat sidang pendahuluan tadi,” ungkapnya.
Ia pun tegaskan tidak ingin mendahului majelis hakim. Oleh karena itu pihaknya masih menunggu kelanjutannya.
“Biarkan majelis yang menyimpulkan dan memberitahukan secara formil kepada KPU Medan,” sebutnya.
Disebutnya, seharusnya rentang waktu MK memberitahu hasil sidang pendahuluan mulai tanggal 1-13 Februari.
Namun karena di sengketa pilkada Medan pemohon tidak hadir, kemungkinan akan lebih cepat.
“Bisa jadi dalam waktu dekat. Tadi dari pihak terkait yakni Paslon 02 (Bobby Nasution-Aulia Rachman) hadir diwakili oleh kuasa hukumnya,” tandasnya.
[ya]Â Tim 02 Hadir, Tim 01 Malah Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada Medan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.