Perda Ketentraman Diharap Dapat Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat

- Senin, 18 Oktober 2021 10:17 WIB

digtara.com – Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga diharapkan dapat menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” kata Walikota Medan M Bobby Nasution  dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/10).

Disebutkan Wali Kota, dalam Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Baca :  DPRD Sumut Akan Panggil Pertamina Terkait Kelangkaan BBM

Dalam paripurna itu DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Medan, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution. Penandatanganan persetujuan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan yang disampaikan Ketua Pansus Edwin Sugesti. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Sahat B Simbolon, Pemko Medan diminta harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Politik

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Politik

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Politik

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Politik

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Politik

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa